Monday, August 28, 2023

Menarik || persidangan saksi ahli yg di hadirkan oleh penuntut umum di duga bukanlah saksi ahli melainkan saksi biasa


Muba, Bertempat di pengadilan negri sekayu, Kuasa Hukum Dian Ayu Indra Wardani SH, gelar sidang Pemeriksaan Saksi, pada senin (28/08/2023).


Dalam perkarapidana Nomor:280/Pid.B/LH/2023/PN/Sky. susunan Majelis Hakim pengadilan negeri Sekayu kelas I B terkait sidang Pemeriksaan Saksi, Hakim Ketua Majelis Christo Event N.Sitorus SH,.M.Hum ,Hakim Anggota I Edo Juniansyah ,SH , Hakim Anggota II Arief Herdiyanto Kusumo SH,.MH. 

Panitera pengganti : 1. Ramli SH.,MH

2. Rina Silviana SH.,MH

 Jaksa Penuntut Umum : Rini Purnawati,SH 


Dari 17 orang saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan saksi saksi, yang telah hadir pada persidangan kasus ini berjumlah 7 orang 10 orang lagi belum diperiksa dan akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. 


Diantaranya nama nama saksi yang Turut hadir dan sudah di periksa di persidangan pengadilan negeri sekayu yaitu:

1.Reagen Charindo 2.Bambang Utoyo 3.Romos Framedya 4.Intan Pohan 5.Herry Iryanto 6.Sarianto 7 . Apridan Sigiro selaku saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi Sumatera selatan. 


Kuasa Hukum Dian ayu Indra Wardani SH menyampaikan "Saksi ahli yang di hadirkan penuntut umum pada persidangan hari ini, "menurut saya selaku Kuasa Hukum terdakwa, yang dihadirkan bukanlah saksi ahli, melainkan saksi biasa, di karenakan saksi ahli tidak menunjukkan sertifikat keahliannya di muka persidangan."ungkapnya., 


Lanjutnya saya selaku kuasa hukum Dedy mulyady berharap agar majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan hari ini, oleh jaksa penuntut umum bukanlah keterangan seorang ahli. "Tegasnya.

Share:

Advokat Dian Ayu Indra Wardani SH Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Kasus Dedy Mulyadi Bin Nursadi Als Jales


LINTASMUBA.COM,Kuasa Hukum dari Saudara Dedy Mulyadi bin Nursadi Als Jales ,Dian Ayu Indra Wardani SH melaksanakan sidang pemeriksaan Saksi Sebagaimana dalam surat dakwaan no Reg.PER:PDM-60/Sky/Eku.2/08/2023. Dakwaan I melanggar pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor 41 Tahun1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 UURI Nomor: 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan II pasal 92 ayat (1) huruf b. Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegah dan pemberantasan perusakan hutan.


sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 UURI Nomor : 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum Dian Ayu Indra Wardani SH,gelar sidang Pemeriksaan Saksi pada hari senin 28 Agustus 2023.

Adapun dalam perkara pidana Nomor :280/Pid.B/LH/2023/PN/Sky. 

susunan Majelis Hakim pengadilan negeri Sekayu kelas I B terkait sidang Pemeriksaan Saksi, Hakim Ketua Majelis Christo Event N.Sitorus SH,.M.Hum ,Hakim Anggota I Edo Juniansyah ,SH , Hakim Anggota II Arief Herdiyanto Kusumo SH,.MH. 

Panitera pengganti : 1. Ramli SH.,MH

2. Rina Silviana SH.,MH 

Jaksa Penuntut Umum : Rini Purnawati,SH 


Kemudian dari 17 orang saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan saksi saksi, yang telah hadir pada persidangan kasus ini berjumlah 7 orang 10 orang lagi belum diperiksa,dan akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.


 Diantaranya nama nama saksi yang hadir dan sudah di periksa si persidangan hari ini 

1.Reagen Charindo 2.Bambang Utoyo 3.Romos Framedya 4.Intan Pohan 5.Herry Iryanto 6.Sarianto 7 . Apridan Sigiro selaku saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi Sumatera selatan. 


Dalam kasus ini Dian Ayu Indra Wardani SH., Selaku penasihat hukum dari terdakwa Dedy Mulyadi bin nursadi Als Jales berdasarkan keterangan saksi saksi tersebut perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum melainkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan lahan. 


" Saya berharap kepada semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini oleh jaksa penuntut umum berkatalah dengan jujur jangan ada kebohongan ,karena saudara Dedy Mulyadi bin nursadi als Jales klien kami ini diduga adalah korban dari sengketa kepemilikan lahan dan semua tuduhan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sebagai perbuatan pidana" terangnya


Lanjutnya ,semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan pemeriksaan ini tujuanya agar kasus pidana yang menimpa klien kami Saudara Dedy Mulyadi bin nursadi Als Jales agar terang benderang.


"Kami berharap klien saya saudara Dedy Mulyadi bin nursadi Als Jales agar masih mendapatkan keadilan ,karena kasus pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum bukan merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum tersebut" tutupnya

Share:

Peduli Muba , Organisasi DPC PWRI Ambil Langkah Ingatkan Bahaya dalam Penyalahgunaan Narkoba


MUSI BANYUASIN menindak lanjuti salah satu kejadian beberapa hari yang lalu salah satu oknum pegawai ASN Dinas PMD dan Staf Honorer yang dinyatakkan positif tes urine dalam penyalahgunaan narkoba.


DPC PWRI MUBA Luncurkan Produk Banner yang bertemakan Muba Hebat Tanpa Narkoba,Muba Maju Tanpa Narkoba , wujudkan Muba Bersih Dari Narkoba.Senin(28/8/2023)


Produk Banner ini memperingati HANI (Hari anti narkotika internasional) guna untuk mengingatkan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba.


Mirisnya penyalahgunaan bukan dilakukan oleh masyarakat awam tetapi penyalahgunaan narkoba ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang berstatus ASN dan Honorer yang bekerja di salah satu intansi pemerintahan.


Andy Murex selaku Ketua organisasi DPC PWRI Muba melalui Kabid organisasi M.iqbal mengatakan


" Kita sangat menyayangkan setelah mengetahui apa yang terjadi disalah satu lingkungan intansi pemerintahan setelah kejadian positif tes urine penyalahgunaan narkoba oleh salah satu oknum yang bekerja di intansi Pemerintah yang diduga telah memakai obat obatan terlarang ,dengan ini kita akan ambil langkah guna untuk mengingatkan saudara saudara kita semua"jelasnya 


Dengan kejadian demikian kami dari organisasi media DPC PWRI MUBA Peduli guna untuk mengingatkan melalui tulisan di Banner yang ditujukan kepada masyarakat dan juga pegawai yang bekerja di intansi pemerintahan agar Stop dalam Penyalahgunaan Narkoba .


Melalui tulisan di Banner yang kami tawarkan kepada intansi dinas pemerintahan agar dapat bekerjasama dan dapat di pasangkan di tempat lingkungan kerja ataupun dilingkungan sekolah guna saling mengingatkan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba.

Share:

Beri Senyuman Baru Tanpa Keminderen Lewat Operasi Bibir Sumbing Gratis


Sekayu, Lintasmuba.com - Memiliki semangat kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, Pemkab Musi Banyuasin bekerjasama dengan yayasan smile train Indonesia dan yayasan ummi Romlah dalam waktu dekat ini bakal mengadakan operasi bibir sumbing dan celah langit-langit secara gratis khusus untuk warga Muba di RSUD Sekayu.

Inisiatif ini bukan hanya sekadar tindakan medis, tetapi juga salah satu upaya Pemkab Muba untuk memberikan harapan baru dan senyuman yang tak ternilai bagi masyarakat yang mengalaminya.

Untuk itu, secara langsung Pj Bupati H Apriyadi Mahmud mengajak masyarakat yang menderita bibir sumbing dan celah langit-langit agar dapat mengikuti operasi gratis tersebut.

"Layanan medis yang bersifat sosial ini dalam rangka menyambut HUT Kabupaten Muba yang ke 67. Dan salah satu tujuan kita mengelar kegiatan ini untuk mengembalikan senyum anak-anak kita untuk meraih impiannya sehingga bersosialisasi tanpa keminderan,"ungkapnya.

Ayo....... Sambung H Apriyadi Mahmud "Jangan sampai ketinggalan daftar dan ikuti kegiatan operasi ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun. Semoga bermanfaat bagi semuanya,"tandasnya.

Direktur RSUD Sekayu dr. Sharlie Esa Kenedy, MARS menerangkan "Kegiatan Sosial ini Kita Bekerjasama dengan Yayasan Ummi Romlah dan Smile Train Indonesia yang diketuai Oleh dr. Iqmal Parlianta, SpBP-RE, harapannya Masyarakat Muba tidak Jauh - Jauh mengobati pasien dengan kelain Konginetal Bibir sumbing ataupun celah langit langit,"terangnya.

Untuk persyaratannya, sambung direktur RSUD Sekayu,  Pasien bibir sumbing tidak dalam keadaan sakit (batuk, demam, pilek dll), berat badan minimal 5 Kg, dan umurnya minimal 3 bulan. 

Selanjutnya persyaratan untuk pasien celah langit-langit, juga tidak dalam keadaan sakit (batuk, demam, pilek dll), berat badan minimal 10 Kg, dan umurnya minimal 10 bulan. "Operasi ini akan dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT Muba ke 67 tahun. Untuk operasinya Kita gelar pada tanggal 9 September 2023 mendatang. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat Muba,"pungkasnya.
Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive