Thursday, March 14, 2024

Mayat Warga Desa Embacang Ditemukan Mengapung di sungai Rupit ,Dibawah Pohon Beringin


Muratara, " -Setelah empat hari dilakukan pencarian di sungai Rupit, akhirnya PT  Sanjaya (37) warga Desa Embacang baru  Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditemukan mengapung di sungai Rupit, tepat nya dibawah pohon beringin Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 17.30 wib.


Korban ditemukan mengapung dalam posisi terlentang setelah dinyatakan hanyut di sungai Rawas, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 12.30 wib.

Berdasarkan situs FB BPBD Muratara, kejadian bermula dari diduga korban sepulang dari kebun   mandi di sungai. Nah saat menyikat gigi ada warga yang melihat korban hanyut terbawa air sungai. Menurut informasi korban sering mengalami kepala pusing secara tiba-tiba.


Mendengar ada warga yang tenggelam, masyarakat secara bergotong royong mengerahkan perahu ketek dan perahu tradisional melakukan penyelaman mencari korban. Namun usaha itu tidak menemukan hasil. Pencarian hari pertama sampai ke empat dilakukan masyarakat bersama BPBD Muratara tidak juga menemukan hasil.


Selain itu pencarian juga dilakukan dengan menyisir sungai Rupit dari Desa Embacang Baru sampai ke Desa Maur Baru.

Pencarian tersebut membuahkan hasil, di hari keempat korban ditemukan mengapung dibawah pohon beringin dalam keadaan meninggal dunia. BPBD bersama masyarakat mengevakuasi jenasah korban untuk dibawa ke rumah duka. ( Tim 68 ) .

Share:

Pj Sekda: FKP RKPD, Sinergitas Arah Kebijakan Pemkot-Pemprov


LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Sekda Kota Lubuklinggau, H Tamri membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Lubuklinggau tahun 2024 di Lt.5 Gedung Perkantoran Wali Kota Lubuklinggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kamis (14/3/2024).


Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuklinggau, H Emra Endi Kusuma mengungkapkan tema rancangan RKPD tahun 2024 adalah peningkatan daya saing daerah didukung pelayanan publik dan infrastruktur yang unggul.


Menurut dia, tahapan kerja penyusunan RKPD dan Renja PD Kota Lubuklinggau terdiri dari penyusunan RKPD, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, perumusan rancangan akhir dan penetapan.


"Kegiatan diawali dengan rembuk tingkat kelurahan, Musrenbang tingkat kecamatan. Kemudian hari ini dilaksanakan Forum Konsultasi Publik dan selanjutnya Musrenbang tingkat Kota Lubuklinggau,” paparnya.


Sementara itu, perwakilan dari Bappedalitbang Provinsi Sumsel, Brilliant Faisal menerangkan tema pembangunan 2025 Provinsi Sumatera Selatan adalah penguatan daya saing daerah menuju Sumsel yang unggul dan terdepan. 


Dengan prioritas utamanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana serta meningkatkan reformasi birokrasi dan trantibum. 


Pj Sekda, H Tamri dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini dapat mensinergikan arah kebijakan Pemda dan Pemprov. 


"Diharapkan ada masukan dan saran yang hadir saat ini, disini kita prioritaskan pada pembangunan kota disinergikan dengan provinsi dan pusat," tandasnya. -adv

Share:

Pj Wali Kota Ikuti Rakornas Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN


JAKARTA-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (14/3/2024). 


Rakornas tersebut mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua’. 


Kepala OIKN, Bambang Susantono dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.


"Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpu di Pulau Jawa," paparnya. 


OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan 

Timur, pada tahun ini.


Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.


"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.


OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.


Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.


Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.


Untuk diketahui, IKN akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/net) -adv

Share:

Warga Binaan Lapas Sekayu Dapatkan Makanan Tambahan (Extra Fooding) Selama Bulan Ramadan


Lintasmuba.com - Warga Binaan Lapas Sekayu mendapatkan makanan tambahan (extra fooding) selama bulan Ramadan.


Pemberian extra fooding dilakukan supaya warga binaan Lapas Sekayu selalu dalam kondisi fit selama menjalankan ibadah puasa. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, extra fooding diberikan agar warga binaan mendapatkan asupan gizi yang banyak, harapannya warga binaan dapat menjalankan ibadah puasa secara optimal.


Selain menjalankan ibadah puasa, selama bulan Ramadan, warga binaan juga melaksanakan salat tarawih berjamaah dan tadarus Alquran di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu. 


"Seluruh warga binaan selalu kita berikan ruang dan kita fasilitasi untuk menjalankan ibadahnya. Selama Ramadan, warga binaan yang beragama Islam, kita berikan waktu untuk bisa melaksanakan salat tarawih secara berjamaah dan tadarus Alquran," tambah Yosef.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive