Thursday, March 14, 2024

Mayat Warga Desa Embacang Ditemukan Mengapung di sungai Rupit ,Dibawah Pohon Beringin


Muratara, " -Setelah empat hari dilakukan pencarian di sungai Rupit, akhirnya PT  Sanjaya (37) warga Desa Embacang baru  Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditemukan mengapung di sungai Rupit, tepat nya dibawah pohon beringin Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 17.30 wib.


Korban ditemukan mengapung dalam posisi terlentang setelah dinyatakan hanyut di sungai Rawas, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 12.30 wib.

Berdasarkan situs FB BPBD Muratara, kejadian bermula dari diduga korban sepulang dari kebun   mandi di sungai. Nah saat menyikat gigi ada warga yang melihat korban hanyut terbawa air sungai. Menurut informasi korban sering mengalami kepala pusing secara tiba-tiba.


Mendengar ada warga yang tenggelam, masyarakat secara bergotong royong mengerahkan perahu ketek dan perahu tradisional melakukan penyelaman mencari korban. Namun usaha itu tidak menemukan hasil. Pencarian hari pertama sampai ke empat dilakukan masyarakat bersama BPBD Muratara tidak juga menemukan hasil.


Selain itu pencarian juga dilakukan dengan menyisir sungai Rupit dari Desa Embacang Baru sampai ke Desa Maur Baru.

Pencarian tersebut membuahkan hasil, di hari keempat korban ditemukan mengapung dibawah pohon beringin dalam keadaan meninggal dunia. BPBD bersama masyarakat mengevakuasi jenasah korban untuk dibawa ke rumah duka. ( Tim 68 ) .

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive