Thursday, March 14, 2024

Warga Binaan Lapas Sekayu Dapatkan Makanan Tambahan (Extra Fooding) Selama Bulan Ramadan


Lintasmuba.com - Warga Binaan Lapas Sekayu mendapatkan makanan tambahan (extra fooding) selama bulan Ramadan.


Pemberian extra fooding dilakukan supaya warga binaan Lapas Sekayu selalu dalam kondisi fit selama menjalankan ibadah puasa. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, extra fooding diberikan agar warga binaan mendapatkan asupan gizi yang banyak, harapannya warga binaan dapat menjalankan ibadah puasa secara optimal.


Selain menjalankan ibadah puasa, selama bulan Ramadan, warga binaan juga melaksanakan salat tarawih berjamaah dan tadarus Alquran di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu. 


"Seluruh warga binaan selalu kita berikan ruang dan kita fasilitasi untuk menjalankan ibadahnya. Selama Ramadan, warga binaan yang beragama Islam, kita berikan waktu untuk bisa melaksanakan salat tarawih secara berjamaah dan tadarus Alquran," tambah Yosef.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive