Wednesday, March 13, 2024

Terkait Pemberitaan Dugaan Angkutan Minyak Ilegal, DM Oknum Anggota Polres Muba Diduga Arogan dan Ancam Wartawan


MUBA - Setelah berita viral dibeberapa media yang tergabung di Organisasi PWRI Muba terkait dugaan angkutan Mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal hasil sulingan yang dibawa dari Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman menuju Prabumulih beberapa waktu lalu 2 Maret 2024 , Oknum anggota Polres Muba inisial DM diduga Arogan dan ancam awak Media.


Perkataan yang tak pantas yang seharusnya dijaga Oleh oknum anggota Polres Muba (DM) sebagai Aparat Penegak Hukum, Melontarkan Kata Kata Arogan  Kepada awak Media (RN) saat sedang Telponan 02 Maret 2024.


" Jangan nak ngemop ngemop beritahin saya, kamu .aku ini orang Sekayu asli Putra daerah ,besok kita ketemu biar kmu tahu dengan saya .aku ini tidak takut lagi mau Kasus ,mau tebuang ,aku tidak takut lagi ,camkan ." ucapnya DM melalui telepon 


Sementara itu, Ketua DPC PWRI MUBA,  Andi Mustika SE saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa dalam tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


"Dalam tugas jurnalistiknya, sesuai dengan Pasal 4 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ucapnya.


"Kami dari organisasi DPC PWRI Muba akan melaporkan oknum DM tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan  Polda Sumsel, karena oknum tersebut diduga telah melakukan tindakan yang melanggar kode etik polri," sambungnya.


Terpisah, LSM TRINUSA DPD SUMSEL PARLAN saat dimintai tanggapan oleh awak media turut menambahkan , seharusnya Oknum DM anggota Polres Muba tidak Sepantasnya mengatakan hal tersebut , apalagi mengatakan hal tersebut kepada wartawan .


" Seharusnya DM menjaga ucapannya, apalagi dia  Anggota Kepolisian . apabila memang DM merasa dirugikan saat pemberitaan tersebut, seharusnya dia memanggil wartawan untuk klarifikasi, bukanya mengatakan hal yang tidak sepantasnya dikatakan." Cetusnya



"Selain itu, saya juga berharap kepada Bid Propam Polda Sumsel untuk menindak tegas jika oknum DM tersebut terbukti melanggar kode etik polri." Tutupnya,(TIM PWRI)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive