Wednesday, March 13, 2024

Memasuki Bulan Ramadan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Sekayu Salat Tarawih Berjamaah


Memasuki bulan suci Ramadan, petugas dan warga binaan Lapas Sekayu yang beragama Islam mengikuti salat Tarawih secara berjamaah di Masjid Darut Taubah Lapas Sekayu, Senin (11/03/2024) malam. 


Selama satu bulan mendatang, umat Islam akan menjalankan ibadah puasa, tak terkecuali bagi warga binaan Lapas Sekayu. Bersamaan dengan puasa tersebut, setiap malam akan diisi dengan salat Tarawih berjamaah dan dilanjutkan dengan tadarus Alquran. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, seluruh warga binaan Lapas Sekayu selalu difasilitasi dalam hal melaksanakan ibadah.


"Seluruh warga binaan selalu kita berikan ruang dan kita fasilitasi untuk menjalankan ibadahnya. Selama Ramadan, warga binaan yang beragama Islam, kita berikan waktu untuk bisa melaksanakan salat Tarawih secara berjamaah dan tadarus Alquran. Begitu pula dengan malam-malam berikutnya," ujarnya. 


Ia juga menambahkan, dalam melaksanakan salat Tarawih seluruh warga binaan tetap dalam pengawasan petugas. Sehingga, keamanan dan ketertiban selalu menjadi tujuan utama dalam pengamanan pelaksanaan ibadah. 


"Tentunya karena kegiatan pada malam hari, petugas pengamanan kita siagakan secara ekstra untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan sampai ada terjadi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan salat Tarawih," kata Yosef.


Yosef Leonard Sihombing dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan, selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankan.


"Selamat menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah dan ampunan. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi petugas dan warga binaan yang menjalankan. Semoga membawa keberkahan dan kebaikan yang melimpah bagi kita semua," ujar Yosef.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive