Wednesday, March 13, 2024

Lapas Sekayu Beri Pelatihan Seni Hadrah Bagi Warga Binaan


Lintasmuba.com - Lapas Sekayu memberikan pelatihan seni hadrah kepada para warga binaan sebagai salah satu bentuk pembinaan kerohanian, khususnya yang beragama Islam.


Pelatihan tersebut dapat terselenggara atas kerja sama antara Lapas Sekayu dengan Pondok Pesantren Qodratullah Langkan, Rabu (6/3/2024). 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, pihaknya mengadakan nota kesepahaman dengan Pondok Pesantren Qodratullah Langkan tentang Pembinaan Fiqih, Belajar Iqra, Alquran, dan Seni Hadrah. 


Yosef Leonard Sihombing menambahkan, perjanjian kerja sama ini bertujuan membekali ilmu agama dan kesenian hadrah bagi warga binaan, sehingga dapat bermanfaat kepada masyarakat nantinya.

 

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan membekali ilmu agama, mengembangkan minat dan bakat, serta mengedukasi warga binaan terkait kesenian Islami,” kata Yosef Leonard Sihombing. 

 

Hadrah merupakan kesenian Islam yang di dalamnya berisi shalawat atau pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Hadrah juga berfungsi sebagai sarana dakwah Islam melalui lantunan syair yang biasanya diiringi dengan tabuhan alat musik rebana.

 

Pelaksanaan pelatihan hadrah dilaksanakan di Masjid Darut Taubah yang berada di dalam lingkungan Lapas Sekayu. Harapannya, bagi warga binaan, berada di dalam Lapas bukan menjadi halangan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive