Wednesday, March 13, 2024

Safari Ramadhan, Kapolres: Masyarakat Lubuklinggau Sangat Dewasa Dalam Pemilu


LUBUKLINGGAU - Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa bersama tim safari Ramadhan melaksanakan shalat tarawih Masjid Nurul Falah, Kelurahan Lubuk Kupang, Kec Lubuklinggau. Selatan I, Kota Lubuklinggau. Rabu, (13/03/2024) malam.


Ikut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kemenag H Hasanudin, Pj Sekda, H Tamri,  dan Asisten l, Staf Ahli, kepala OPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau.


Dalam kesempatan itu mewakili Forkopimda, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat kota Lubuklinggau, pelaksanaan pemilihan umum telah berjalan lancar, aman dan tertib.


"Kami nilai masyarakat kota Lubuklinggau sangat dewasa dalam melaksanakan pemilihan umum di kota Lubuklinggau, semua berjalan lancar aman dan tertib," ucapnya.


Besar harapan kami, kedepan dalam pemilu kepada daerah menjaga tetap menjaga kondisi harmonisas, aman dan kondusif. -adv

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive