Thursday, March 14, 2024

Pj Wali Kota Ikuti Rakornas Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN


JAKARTA-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (14/3/2024). 


Rakornas tersebut mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua’. 


Kepala OIKN, Bambang Susantono dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.


"Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpu di Pulau Jawa," paparnya. 


OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan 

Timur, pada tahun ini.


Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.


"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.


OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.


Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.


Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.


Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.


Untuk diketahui, IKN akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (*/net) -adv

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive