Monday, August 28, 2023

Menarik || persidangan saksi ahli yg di hadirkan oleh penuntut umum di duga bukanlah saksi ahli melainkan saksi biasa


Muba, Bertempat di pengadilan negri sekayu, Kuasa Hukum Dian Ayu Indra Wardani SH, gelar sidang Pemeriksaan Saksi, pada senin (28/08/2023).


Dalam perkarapidana Nomor:280/Pid.B/LH/2023/PN/Sky. susunan Majelis Hakim pengadilan negeri Sekayu kelas I B terkait sidang Pemeriksaan Saksi, Hakim Ketua Majelis Christo Event N.Sitorus SH,.M.Hum ,Hakim Anggota I Edo Juniansyah ,SH , Hakim Anggota II Arief Herdiyanto Kusumo SH,.MH. 

Panitera pengganti : 1. Ramli SH.,MH

2. Rina Silviana SH.,MH

 Jaksa Penuntut Umum : Rini Purnawati,SH 


Dari 17 orang saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan saksi saksi, yang telah hadir pada persidangan kasus ini berjumlah 7 orang 10 orang lagi belum diperiksa dan akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. 


Diantaranya nama nama saksi yang Turut hadir dan sudah di periksa di persidangan pengadilan negeri sekayu yaitu:

1.Reagen Charindo 2.Bambang Utoyo 3.Romos Framedya 4.Intan Pohan 5.Herry Iryanto 6.Sarianto 7 . Apridan Sigiro selaku saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi Sumatera selatan. 


Kuasa Hukum Dian ayu Indra Wardani SH menyampaikan "Saksi ahli yang di hadirkan penuntut umum pada persidangan hari ini, "menurut saya selaku Kuasa Hukum terdakwa, yang dihadirkan bukanlah saksi ahli, melainkan saksi biasa, di karenakan saksi ahli tidak menunjukkan sertifikat keahliannya di muka persidangan."ungkapnya., 


Lanjutnya saya selaku kuasa hukum Dedy mulyady berharap agar majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan hari ini, oleh jaksa penuntut umum bukanlah keterangan seorang ahli. "Tegasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive