Monday, August 28, 2023

Advokat Dian Ayu Indra Wardani SH Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Kasus Dedy Mulyadi Bin Nursadi Als Jales


LINTASMUBA.COM,Kuasa Hukum dari Saudara Dedy Mulyadi bin Nursadi Als Jales ,Dian Ayu Indra Wardani SH melaksanakan sidang pemeriksaan Saksi Sebagaimana dalam surat dakwaan no Reg.PER:PDM-60/Sky/Eku.2/08/2023. Dakwaan I melanggar pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor 41 Tahun1999 tentang kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 UURI Nomor: 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan II pasal 92 ayat (1) huruf b. Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegah dan pemberantasan perusakan hutan.


sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 16 UURI Nomor : 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kuasa Hukum Dian Ayu Indra Wardani SH,gelar sidang Pemeriksaan Saksi pada hari senin 28 Agustus 2023.

Adapun dalam perkara pidana Nomor :280/Pid.B/LH/2023/PN/Sky. 

susunan Majelis Hakim pengadilan negeri Sekayu kelas I B terkait sidang Pemeriksaan Saksi, Hakim Ketua Majelis Christo Event N.Sitorus SH,.M.Hum ,Hakim Anggota I Edo Juniansyah ,SH , Hakim Anggota II Arief Herdiyanto Kusumo SH,.MH. 

Panitera pengganti : 1. Ramli SH.,MH

2. Rina Silviana SH.,MH 

Jaksa Penuntut Umum : Rini Purnawati,SH 


Kemudian dari 17 orang saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan saksi saksi, yang telah hadir pada persidangan kasus ini berjumlah 7 orang 10 orang lagi belum diperiksa,dan akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.


 Diantaranya nama nama saksi yang hadir dan sudah di periksa si persidangan hari ini 

1.Reagen Charindo 2.Bambang Utoyo 3.Romos Framedya 4.Intan Pohan 5.Herry Iryanto 6.Sarianto 7 . Apridan Sigiro selaku saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi Sumatera selatan. 


Dalam kasus ini Dian Ayu Indra Wardani SH., Selaku penasihat hukum dari terdakwa Dedy Mulyadi bin nursadi Als Jales berdasarkan keterangan saksi saksi tersebut perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum melainkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan lahan. 


" Saya berharap kepada semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan ini oleh jaksa penuntut umum berkatalah dengan jujur jangan ada kebohongan ,karena saudara Dedy Mulyadi bin nursadi als Jales klien kami ini diduga adalah korban dari sengketa kepemilikan lahan dan semua tuduhan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti sebagai perbuatan pidana" terangnya


Lanjutnya ,semua saksi yang di hadirkan dalam persidangan pemeriksaan ini tujuanya agar kasus pidana yang menimpa klien kami Saudara Dedy Mulyadi bin nursadi Als Jales agar terang benderang.


"Kami berharap klien saya saudara Dedy Mulyadi bin nursadi Als Jales agar masih mendapatkan keadilan ,karena kasus pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum bukan merupakan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum tersebut" tutupnya

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive