Monday, August 28, 2023

Peduli Muba , Organisasi DPC PWRI Ambil Langkah Ingatkan Bahaya dalam Penyalahgunaan Narkoba


MUSI BANYUASIN menindak lanjuti salah satu kejadian beberapa hari yang lalu salah satu oknum pegawai ASN Dinas PMD dan Staf Honorer yang dinyatakkan positif tes urine dalam penyalahgunaan narkoba.


DPC PWRI MUBA Luncurkan Produk Banner yang bertemakan Muba Hebat Tanpa Narkoba,Muba Maju Tanpa Narkoba , wujudkan Muba Bersih Dari Narkoba.Senin(28/8/2023)


Produk Banner ini memperingati HANI (Hari anti narkotika internasional) guna untuk mengingatkan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba.


Mirisnya penyalahgunaan bukan dilakukan oleh masyarakat awam tetapi penyalahgunaan narkoba ini diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang berstatus ASN dan Honorer yang bekerja di salah satu intansi pemerintahan.


Andy Murex selaku Ketua organisasi DPC PWRI Muba melalui Kabid organisasi M.iqbal mengatakan


" Kita sangat menyayangkan setelah mengetahui apa yang terjadi disalah satu lingkungan intansi pemerintahan setelah kejadian positif tes urine penyalahgunaan narkoba oleh salah satu oknum yang bekerja di intansi Pemerintah yang diduga telah memakai obat obatan terlarang ,dengan ini kita akan ambil langkah guna untuk mengingatkan saudara saudara kita semua"jelasnya 


Dengan kejadian demikian kami dari organisasi media DPC PWRI MUBA Peduli guna untuk mengingatkan melalui tulisan di Banner yang ditujukan kepada masyarakat dan juga pegawai yang bekerja di intansi pemerintahan agar Stop dalam Penyalahgunaan Narkoba .


Melalui tulisan di Banner yang kami tawarkan kepada intansi dinas pemerintahan agar dapat bekerjasama dan dapat di pasangkan di tempat lingkungan kerja ataupun dilingkungan sekolah guna saling mengingatkan bahaya dalam penyalahgunaan narkoba.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive