Wednesday, July 12, 2023

Koperasi Lapas Sekayu Berhasil Meraih Peringkat Kedua Jenis KSP/USP di Kabupaten Muba


Lintasmuba.com, - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pengayoman Lapas Sekayu berhasil meraih peringkat kedua jenis Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2023.


Penghargaan itu diberikan langsung oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba saat memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-76 tahun 2023 di halaman Museum Penghulu Muhammad Soleh, Rabu (12/7/2023). 


KPN Pengayoman Lapas Sekayu mendapat penghargaan atas prestasi kesehatan koperasi, tertib aturan, dan tertib administrasi koperasi.


Kalapas Sekayu Ronald Heru Praptama mengapresiasi kinerja pengurus koperasi yang telah berhasil menjalankan tugas dan amanah dengan baik. Hal itu dengan dibuktikan dengan keberhasilan Koperasi Lapas Sekayu meraih peringkat kedua jenis KSP/USP se-Kabupaten Musi Banyuasin.


Harapannya, pengurus koperasi terus meningkatkan kesiapan dan bekal sumber daya yang handal, didasari oleh tekad untuk siap berubah dalam mensikapi tantangan kekinian.


"Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas prestasi tersebut. Semoga ke depannya kinerjanya semakin meningkat, SHU yang dihasilkan bisa lebih banyak lagi, rencana kerjanya juga berkembang," kata Ronald Heru Praptama.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive