Tuesday, July 18, 2023

Lagi... Lapas Sekayu Kanwil Kumham Sumsel Bagikan Baju Dis untuk Warga Binaan


LINTASMUBA, - Lapas Sekayu kembali membagikan baju kaos seragam khusus/baju dis kepada seluruh warga binaan, Selasa (18/7/2023). 


Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, baju dis merupakan pakaian pembagian dari negara untuk warga binaan. 


Pembagian baju dis ini adalah salah satu pemenuhan hak warga binaan, dan bertujuan untuk keseragaman dalam berpakaian agar lebih disiplin dan rapi.


Pembagian baju dis ini guna mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan pemantauan kepada warga binaan yang sedang melakukan aktivitas pembinaan.


"Keberhasilan suatu pembinaan tentunya ditandai dengan adanya perubahan perilaku warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik. Oleh karenanya, aspek pemenuhan sarana prasarana dan perawatan lainnya menjadi penunjang proses pembinaan yang diberikan," ujar Ronald Heru Praptama. 


Selain itu, Plt Kasi Binadik, Medy Oktari mengatakan, pembagian baju dis ini sebagai langkah awal upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta menciptakan kedisiplinan di dalam Lapas.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive