Wednesday, March 27, 2024

Di Duga LN : Bebas Dan Leluasa mengangkut Minyak ilegal Driling. Pemilik Minyak Angkutan Ilegal Drilling Mencaci Dan Memaki Wartawan


MUBA - Maraknya Aktivitas mobil Angkutan minyak ilegal Driling masih saja terus beroperasi di wilayah Hukum  Desa Keluang kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Pada Sabtu (17/03/24).

Tim Awak Media Dari Organisasi DPC PWRI Muba kroscek kelapangan, melihat adanya aktivitas Angkutan Minyak Ilegal Driling Salah satunya ialah mobil Truk yang Berwarna orange yang Berplat Nomor BG 8625 BC sedang mengangkut Minyak dari hasil Dari Pengeboran di wilayah  , Desa Keluang.

Sopir Angkutan Minyak Saat Di Bincangi tim awak media (M) menjelaskan, "saya Hanya sopir pak, untuk pemik minyak ( IM) Dan Pemilik Angkutan Minyak (LN) Silahkan Bapak Konfirmasi  kepada Mereka untuk lebih jelas, ucapnya.

Saat Tim awak Media mengkonfirmasi pemilik Minyak yang berinisial (IM) Melalui via WhatsApp yang bernomor +62 852-xxx - xxx . TIDAK ada jawaban.

Tidak berselang lama pemilik angkutan Minyak (LN) Yang 08xx -xx Menelepon Awak Media Dengan Nada tinggi dan Memaki  Dan Mencaci Wartawan 

"Ngape nga Miral Ke Ku tu, Ngacuk INDUK Kamu, Aku Cuma Ngamik Tarikan.

Tim Awak Media Meminta  Konfirmasi  kepada Kasat Reskrim Akp Bondan Try Hoetomo STK Tidak Ada Jawaban Hingg Berita Ini Di terbitkan. 

Hal ini di Harapkan kepada pihak penegak hukum Bapak Kapolres Muba, Bapak Kapolda Sumsel, Dan Bapak Kapolri untuk menindak tegas  angkutan Minyak Ilegal Driling Yang Bebas Dan Leluasa Mengangkut Minyak Ilegal  Tersebut.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive