Wednesday, March 27, 2024

Polsek Keluang Beserta Jajaran Bongkar Tempat Penyulingan Minyak Refinery Secara Mandiri


Musi Banyuasin, Dalam rangka melaksanakan giat intruksi Kapolda Sumsel , terkait Aktivitas ilegal Driling refinery diwilayah hukum Polsek Keluang, Masyarakat melaksanakan Pembongkaran secara mandiri.


Pada hari rabu 27 Maret 2024 telah dilaksanakan giat pembongkaran Penyulingan Minyak tradisional di kelurahan Keluang , Kecamatan Keluang , Kabupaten Musi Banyuasin.


Adapun pemilik usaha Penyulingan minyak tradisional ilegal refinery yang membongkar secara mandiri ,( Rebo) ,( Surya /Yanti) , (Rudi) ,(Herman) , ( Suratmin) .


Kapolsek Keluang Akp Hendra Sutisna melalui Kanit Reskrim IPDA FERRY S.H menyampaikan , saat dihubungi awak media Pembongkaran tempat Penyulingan Minyak tradisional secara mandiri ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam bahaya nya Penyulingan Minyak yang beresiko terbakar.


" Aktivitas pembongkaran tempat Penyulingan Minyak secara tradisional ini , menunjukkan keseriusan Kesadaran masyarakat, Selain dari bahaya resiko terbakar yang mengancam keselamatan, hal ini juga termasuk pencemaran lingkungang hidup ." Cetusnya


Dengan dilaksanakannya kegiatan pembongkaran dibeberapa tempat Penyulingan Minyak tradisional secara mandiri ,Polsek Keluang berharap agar bisa menjadi contoh bagi para pelaku usaha Minyak yang lainnya pentingnya kesadaran diri.Tutupnya.,

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive