Thursday, October 12, 2023

Beredar Video Maba Universitas Pancasila diadu Berkelahi oleh Mahasiswa Senior


 Jakarta - Sebuah video perundungan yang dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya viral di platform media sosial WhatsApp.  Belakangan terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu [4/10/2023] sekitar pukul 21.00 WIB.


Aksi tidak terpuji dan ada dugaan pemaksaan tersebut dilakukan oleh senior angkatan 2019, dan memaksa mahasiswa baru angkatan 2022 dan angkatan 2023 untuk berkelahi adu fisik.


Dalam video pendek yang beredar tersebut, terlihat sejumlah mahasiswa senior menghampiri mahasiswa baru (maba). Dengan berlagak jagoan mahasiswa senior memaksa mahasiswa juniornya berkelahi.


Yang lebih miris lagi, mereka dikumpulkan sebelum berkelahi.


Menurut penuturan salah seorang korban, mereka dipaksa untuk nongkrong dan dipaksa untuk mengikuti acara yang tidak jelas seperti mabuk mabukan.  Jika para maba tidak mengikuti kegiatan seperti di atas, akan  dibawa ke toilet dan dipukuli.



“ Para maba sering ditahan setelah kegiatan perkuliahan selesai untuk nongkrong jika kami tidak mengikuti arahan mereka kita yang laki laki akan dibawa ke toilet dan di pukuli. Para maba tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan, jika para maba ketahuan, maka para maba [perempuan] ban kendaraanya di tusuk/dikempeskan sedanngkan maba (laki-laki) di pukuli di toilet,” tuturnya.


“ Beberapa maba dipintakan uang yang jumlahnya sangat besar antara 1 sampai 7 juta, untuk acara para kating,” ungkapnya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive