Tuesday, November 7, 2023

Keluhkan HP Baru yang di belinya di Konter Ramajaya sering error di duga owner tidak bertanggung jawab


MUSI BANYUASIN| kejadian ini bermula saat customer (P) membeli 1 unit hp samsung A05S seharga 2300.000 Rupiah di konter Ramajaya pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023.


Konter Ramajaya yang berlokasi Jl.Kapt.A Rivai,Talang jawe dekat dengan pasar perjuangan pada hari selasa 7 November 2023 , mendapatkan keluhan pelanggan (P) karena hp yang baru berusia sepuluh hari dibelinya sering error.


Saat di jelaskan (P) pelanggan dari konter tersebut HP nya sering error speaker HPnya saat main game seperti suara kaset rusak ,dan saat menelpon terkadang suaranya tidak kedengaran dijelaskannya kepada salah satu pegawai Konter Ramajaya sekayu (DN) yang bekerja sebagai sales konter .


"Saya baru sekitar 10 hari membeli hp ini,hp nya sering error dan saya minta solusi kepada Konter Ramajaya agar Hp saya diganti,karena saya membeli Hp baru bukan seken atau bekas,katanya ada Garansi mesin 1 tahun" keluhnya


Ditempat yang sama saat ( DN) menelpon Bosnya menanyakan keluhan pelanggan ( P) apakah ada solusi terkait penggantian Hp barunya .


"bagaimana itu masalahnya,jadi kalau mau di ganti baru tidak bisa ,tidak bisa kalau mau ditukar ,tidak ada alasan lagi,Garansi 1 tahun yang kami maksud di service,dan tidak masalah kalau mau kamu viralkan,kami biasa saja"ucapnya (AM) kepada (P) owner Konter Ramajaya saat di telpon 


Pelanggan Konter Ramajaya (P) yang merasa dirugikan menjelaskan Kepada awak media agar Masyarakat berhati hati dalam membeli HP Baru ,carilah tempat Konter yang memang benar benar bertanggung jawab terkait keluhan pelanggan."Himbaunya melalui awak media saat di konfirmasi .(Tim)

Share:

Jalin Silahturahmi, Kalapas Sekayu Yosef Leonard Sihombing Temui Pj Bupati Muba


Lintasmuba - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin (Muba). Kedatangan Kalapas Sekayu dan pejabat struktural disambut langsung oleh Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud di Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (6/11/2023). 


Kunjungan yang dilakukan merupakan bentuk silaturahmi dan komitmen untuk membina hubungan baik, antara Kalapas Sekayu dengan Kepala Pemerintah Daerah Kab. Muba. 


Dalam pertemuan ini Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan jajaran memperkenalkan diri karena baru saja menjabat di Lapas Sekayu. Pertemuan antara Kalapas dan Pj Bupati berlangsung santai dan penuh dengan suasana kekeluargaan.


"Kondisi terkini Lapas Sekayu saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, untuk dapat bekerja sama menyukseskan program-program bagi warga binaan," kata Yosef Leonard Sihombing. 


Menanggapi pernyataan Kalapas Sekayu, Pj Bupati Muba siap mendukung kepemimpinan yang baru di Lapas Sekayu. Pj Bupati Muba beserta jajaran akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang ada di Lapas Sekayu.


"Pemkab akan terus melakukan kerja sama baik dalam bidang pembinaan kemandirian, pembinaan kerohanian, serta kesehatan bagi warga binaan," kata Apriyadi. 


Yosef Leonard Sihombing juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan serta dukungan Pj Bupati Muba. Dengan terjalinnya silaturahmi dan sinergi yang baik antara Lapas dengan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat memberikan dampak positif guna peningkatan pelayanan di Lapas Sekayu.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive