Thursday, September 14, 2023

Antisipasi Bencana Kekeringan Pemkab Muba Siapkan Langkah Strategis


SEKAYU- Memasuki musim kemarau yang bakal menyebabkan kekeringan dan lainnya. Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah menyiapkan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi darurat kekeringan/kekurangan air bersih pada musim kemarau yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Muba.


Demikian disampaikan Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MHum, pada

Rapat Koordinasi dalam Mengantisipasi Kekeringan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang diselenggarakan oleh Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu, Rabu (6/9/2023). 


Pada kesempatan ini, Andi Busro menyatakan bahwasanya Pemkab Muba akan siaga darurat mengahadapi bencana kekeringan. 

Untuk itu, diperlukan upaya antisipatif guna menghadapi bencana kekeringan yang terjadi saat ini, diantaranya dengan menyediakan armada tangki untuk dropping air bersih dan memperkuat jaringan PDAM.


Upaya tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih saat musim kemarau. Masyarakat juga harus diedukasi terkait hal-hal yang harus dilakukan saat menghadapi musim kemarau panjang.


"Saat ini, langkah awal yang harus kita lakukan segera memetakan secara detail wilayah-wilayah mana saja yang saat ini terdampak kekeringan untuk selanjutnya akan diberikan bantuan pendistribusian air bersih. Disini saya tekankan agar semua pihak baik dari pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten saling bersinergi untuk penanganan bencana kekeringan di Kabupaten," urainya.


Sementara, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu Azmy Julian ST menyampaikan, diadakannya rapat ini guna menyampaikan berbagai informasi untuk mengantisipasi kekeringan air bersih di wilayah Muba. 


"PDAM Kabupaten Muba tentunya sudah membuat beberapa langkah, diantaranya menyiapkan posko di tempat-tempat yang sulit mendapatkan air bersih. Air sudah di olah, disimpan di bak yang kemudian nantinya bisa di ambil oleh masyarakat," tandasnya.

Share:

Mobil Pengangkut minyak ilegal Driling Diduga Milik Oknum Polisi Polda Sumsel


SEKAYU-Memperhatikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 

Tentang Pers


Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


Pasal 3

1.Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.


Maka atas dasar tersebut tim awak media turun kelapangan sebagai kontrol sosial guna untuk melihat aktivitas angkutan minyak ilegal driling, sebagai mana telah di terangkan bapak kapolda sumsel irjen pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. bahawa tidak ada lagi aktivitas minyak ilegal driling. 


Maraknya angkutan minyak ilegal driling Di wilayah babatoman kab musi banyuasin, Pada rabu. (13/09/23) 


Sa'at tim awak media membincangi salah satu mobil pengangkut minyak ilegal driling jenis truk bernomor plat (BE 8483 KQ) (H) mengatakan "Mobil Angkutan minyak milik 'RM' Oknum Bhayangkari istri dari (G) yang bertugas di Polda sumsel dan perwakilan ( D) oknum APH intel polda Sumsel. "Ungkapnya,. 


Lanjut (H) "mobil pengangkut minyak milik Bu (RM) lebih Dari satu mobil pengangkut minyak yang beraktivitas di wilayah musi banyuasin. "Ucapnya. 


Mendengar hal tersebut Tim awak media mempertanyakan/ meminta konfirmasi kepada (RM) jawaban singkat "bahwasanya mereka sudah berkordinasi.. "Tegasnya. 


Masih aktifnya dan senternya serta terkesan kebal hukum dan di duga tidak tersentuh APH koordinasi atas nama (RM) membuat para sopir pengangkut minyak ilegal driling berani dan leluasa keluar masuk kabupaten Muba.



Hal ini di harapkan kepada bapak Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas kepada para oknum polisi yang di duga Membekingi mobil pengangkut minyak tersebut.


sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Sumsel, "apalagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi angkutan mobil minyak ilegal sangatlah tidak wajar. (Tim/PWRI Muba)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive