Monday, May 6, 2024

Di Duga Akibat Tumpahan Minyak Ilegal Di jalan, Nyaris Membuat Puluhan pengendara Bermotor Kecelakaan


MUBA - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalinteng Kecamatan Babat Toman, nyaris kecelakaan akibat tumpahan minyak berceceran di jalan, Kamis (2/5/2024).

Tumpahan minyak tersebut berada di Kelurahan Babat tepatnya di lajur jalan arah Sekayu- Mangun Jaya, mulai dari Jembatan 1 hingga ke dekat bekas tempat penampungan minyak Di Duga milik (P) warga Babat Toman.

Belum diketahui secara pasti sumber tumpahan minyak tersebut, namun kuat dugaan minyak yang berceceran tersebut berasal dari tangki angkutan minyak yang kerap melintas.

Sofyan (44) pengendara yang melintas membenarkan terkait adanya tumpahan minyak tersebut.

"Hati-hati pemakai jalan yang melewati jalur arah ke Mangun Jaya, tadi banyak kendaraan roda dua tergelincir akibat tumpahan minyak solar itam dari mobil tengki di sepanjang jalan, dari Jembatan 1 Babat ke arah Mangun Jaya," katanya.

Terpisah warga Babat Toman yang minta namanya tidak dimuat pada pemberitaan mengatakan bahwa memang di sekitar lokasi tersebut banyak mobil tangki angkutan minyak yang kerap parkir.

"Di sana kan ada bekas tempat penampungan minyak milik P, dimana banyak mobil tangki minyak kerap parkir. Nah, apakah minyak yang berceceran itu berasal dari mobil tangki yang kerap parkir atau bukan itu saya tidak tahu pasti. Namun, setiap hari ada banyak tangki minyak keluar masuk disana," katanya.

Lebih lanjut warga Babat Toman tersebut berharap, puhak terkait bisa turun tangan untuk menetralisir bekas tumpahan minyak yang ada di jalan agar tidak membahayakan pengendara.

"Harapannya agar pihak terkait bisa menyiram atau membersihkan tumpahan minyak itu, takutnya nanti akan makan korban," tukasnya.(*)

Share:

Bergoyang House music remix (Dj ) didesa Keban 1 Hiraukan larangan Kapolda Sumsel



MUSI BANYUASIN| - Acara Hajatan warga  yang berada didesa Keban Kecamatan Sanga desa Putar musik remix yang dimeriahkan oleh Rajawali music dan  DJ dedek Amel. Senin (06/05/2024)


Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix atau dj .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif.Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.

Acara Hajatan warga Pernikahan ( ML) dan (V) yang berada di Desa Keban 1 memutar aliran musik elektro atau dikenal dengan sebutan musik remix yang membuat para penonton berjoget goyang dengan bebas.

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga, pemilik tuan rumah yang memutar musik Dj tersebut atas nama (SW).

Kepala desa Keban 1  Kurnaini saat dikonfirmasi awak media  mengatakan "jadi itulah dek barusan tuan Hajat  atau tuan rumahnya sudah dikasih himbauan termasuk dengan Kapolsek maupun oleh anggota Danramil ,itu ahli rumah tadi sudah kami kasih Himbauan pemutaran musik remix (Dj) tidak akan terjadi dan buat surat pernyataan dan itu di batalkan"jelasnya 


Saat Tim awak media turun kelokasi acara berbeda dengan fakta apa yang dikatakan Kepala desa Keban 1, musik remix (Dj ) diacara hajatan mengguncang desa keban 1 (tetap diputar ).

Terpisah, Kapolsek Sanga desa dan Kanit Reskrim Polsek Sanga desa Ipda Dohan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshap siap ndo aku coba konfirmasi  di kanit intel hingga berita ini di terbitkan.

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. ,  untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang apabila membebaskan aliran musik Elektro remix (Dj) diputar di acara hajatan warga.(Tim)
Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive