Friday, January 12, 2024

Jumat Barokah Polsek Keluang bagi bagi puluhan Paket Sembako Ke masyarakat


Musi Banyuasin , Dihari Jum'at saatnya mencari pahala dan barokah , Anggota Polsek Keluang bagikan puluhan paket sembako ke warga.


Pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 mulai pukul 09.00 WIB di Kelurahan Keluang dan di Desa Karya Maju Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin ,telah dilaksanakannya kegiatan Jum'at Barokah dengan cara membagikan Sembako kepada warga.


Kapolsek Keluang melalui KanitReskrimnya IPDA FERRY, S.H saat dibincangi awak media mengatakan Kegiatan peduli kasih ini ,dalam rangka mencari barokah dan mempererat tali silaturahmi antara Masyarakat dan anggota Polsek Keluang.


Adapun beberapa anggota Polsek Keluang yang terlibat dalam kegiatan tersebut Kanitreskrim IPDA FERRY, S.H ,AIPDA AKVAN MUTAQIN, SH ,BRIPKA ROCHIM HANAFIYAH, S.IP, S.AP , dan BRIGADIR MARDI BAGUS DWI PUTRA.


" Kegiatan berbagi rejeki ini ,kita laksanakan pada pukul 9 pagi dan selesainya pada pukul 11 siang , dan juga saya ucapkan terimakasih juga kepada rekan rekan anggota saya yang telah membantu saya dalam melaksanakan kegiatan Jum'at Barokah ini " ucapnya


Sambungnya "Dan Semoga apa yang kami berikan dalam rangka mencari barokah di hari Jumat ini ,bermanfaat bagi warga .


Ditempat yang terpisah, saat awak media membincangi beberapa Warga yang diberikan Paket Sembako Bapak Salim, Mak Tugiyem ,dan Lek gum ia mengatakan , pemberian Paket Sembako dari Personil anggota Polsek Keluang ini sangat bermanfaat, dan kami mengucapkan sangat berterimakasih.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive