Tuesday, July 11, 2023

DPRD Tetapkan RPPA TA 2022 dan 3 Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 menjadi Perda


Sekayu, LINTASMUBA.COM - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022, Penyampaian hasil Pembahasan Panitia-panitia Khusus terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan bersama DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin dan Pendapat Akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin, Selasa (11/07/2023) Pagi.


Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Anggota DPRD, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.


Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan diawali dengan Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2022 yang disampaikan oleh Sodingun, SH (Fraksi PDI-P) dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Pansus I DPRD terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Ir. C. Kawairus, M.Si (Fraksi NDNR) dan Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si (Fraksi PKS) membacakan Laporan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD terhadap Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.


Banggar DPRD dan Pansus DPRD menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan bahwa ada beberapa Catatan dan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 agar dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Juga disampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui RPPA TA 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.


Dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin tentang Persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin oleh Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si.


Berikutnya, Penandatanganan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin bahwa menetapkan RPPA TA 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Usai Penandatanganan, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin.


Dalam Pendapat Akhirnya, Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan Rekomendasi DPRD yang sebelumnya telah melakukan Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 sehingga berjalan dengan tertib dan lancar dan Sesuai dengan Jadwal yang telah disepakati bersama, Selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.


Paripurna ini diakhiri dengan Pembacaan Do'a yang di pandu oleh Wahyuddin, LC (Bagian Kesra Setda Musi Banyuasin).

Share:

KPK RI Kunjungi Muba Gelar Rakor Tingkatkan Upaya Pencegahan Korupsi


SEKAYU, LINTASMUBA- Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Pj Sekda Muba Musni Wijaya S Sos MSi bersama jajaran Tim Komisi Pemberantasan Korupsi

Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi program

pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkab

Muba berlangsung di ruang rapat Serasan Sekate, Selasa (11/07/2023).


Adapun evaluasi hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 dan sosialisasi MCP tahun 2023 serta rencana aksi tindak lanjut SPI.


Dalam sambutannya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2, Andy Purwana puji kota Sekayu Kabupaten Muba, bersih,rapi dan bagus. 


Terkait dengan evaluasi ia menyapaikan, bahwa MCP merupakan tolok ukur bagi KPK-RI dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, di mana terdapat fokus area intervensi tahun 2023, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan tata kelola Desa.


Sedangkan, SPI lanjutnya adalah program KPK-RI yang pelaksanaannya menekankan peran serta masyarakat baik dari unsur intern, ekstern dan ahli dalam memantau kinerja instansi penyelenggara negara terkait pelayanan publik.


"Fokus koordinasi pencegahan tahun 2023 diantaranya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan (MCP), mendorong penyelamatan keuangan dan aset daerah serta mendorong upaya pencegahan korupsi lainnya,"katanya.


Sekda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi Pemkab Muba kepada Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI atas bentuk perhatian, dukungan dan pembinaan selama ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah Kabupaten Muba.


"Adanya kegiatan monitoring dan evaluasi MCP serta SPI ini dapat kita gunakan untuk mengidentifikasi permasalahan/ kendala yang dihadapi oleh masing-masing Pemerintah daerah dalam wilayah Kabupaten Muba sekaligus bisa dirumuskan solusinya," tandasnya Sekda.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive