Sekayu, LINTASMUBA.COM - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Hasil pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022, Penyampaian hasil Pembahasan Panitia-panitia Khusus terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan bersama DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin dan Pendapat Akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin, Selasa (11/07/2023) Pagi.


Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Anggota DPRD, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.


Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan diawali dengan Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2022 yang disampaikan oleh Sodingun, SH (Fraksi PDI-P) dilanjutkan dengan Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Pansus I DPRD terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Ir. C. Kawairus, M.Si (Fraksi NDNR) dan Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si (Fraksi PKS) membacakan Laporan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD terhadap Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.


Banggar DPRD dan Pansus DPRD menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan bahwa ada beberapa Catatan dan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 agar dapat ditindaklanjuti dan menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Juga disampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyetujui RPPA TA 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.


Dilanjutkan dengan Pembacaan Rancangan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin tentang Persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin oleh Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si.


Berikutnya, Penandatanganan Keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj. Bupati Musi Banyuasin bahwa menetapkan RPPA TA 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Usai Penandatanganan, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Pj. Bupati Musi Banyuasin.


Dalam Pendapat Akhirnya, Pj. Bupati Musi Banyuasin diwakili Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan Rekomendasi DPRD yang sebelumnya telah melakukan Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2023 sehingga berjalan dengan tertib dan lancar dan Sesuai dengan Jadwal yang telah disepakati bersama, Selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari Raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.


Paripurna ini diakhiri dengan Pembacaan Do'a yang di pandu oleh Wahyuddin, LC (Bagian Kesra Setda Musi Banyuasin).