Friday, August 25, 2023

Uang Bantu UMAK Sudah di Rekening Keluarga Penerima Manfaat


SEKAYU, MUBA- Ketulusan dan Kepedulian Pj Bupati H Apriyadi Mahmud kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin patut diapresiasi. Pasalnya, demi mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Muba sejak satu tahun belakangan ini, Pj Bupati H Apriyadi Mahmud melalui Dinas Sosial fokus menjalankan program bantuan Tunai Bagi Warga Miskin Extreem Melaui Program “Bantu UMAK” 

Pj Bupati H Apriyadi ini merupakan satu - satunya pimpinan daerah di Sumatera Selatan yang telah membuat program bantuan UMAK tersebut. Bahkan, terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2023 seluruh buku rekening bantuan UMAK sudah selesai didistribusikan. Bantuan yang diberikan ini dalam bentuk buku rekening tabungan tanpa kartu ATM, tanpa potongan admin dan langsung diterima oleh penerima manfaat melalui rekening masing masing.

Bertempat di Bank rakyat Indonesia (BRI), Jumat (25/8/2023) Pj Bupati H Apriyadi Mahmud secara simbolis telah melakukan penyaluran dana rekening keluarga penerima manfaat (KPM) program BANTU UMAK.

Dalam kesempatan ini, Pj H Apriyadi menjelaskan bahwa bantuan diberikan selama 6 bulan dan dana bantuan yang masuk sifatnya seperti tabungan, artinya walaupun tidak diambil bulan ini, dana tidak akan hangus.  

"InsyaAllah tahun 2024 program bantu UMAK ini akan kita jalankan selama satu tahun. Bantuan ini Kita berikan beragam sesuai dengan jumlah anggota keluarga, ada yang menerima 325 ribu dan ada 650 ribu. Jumlah yang menerima 9.491 kk atau 16.406 jiwa. Program ini adalah untuk membantu mengurangi beban masyarakat miskin ekstrim,"tandasnya.

H Apriadi juga berpesan kepada penerima manfaat untuk menggunakan bantuan dengan bijak dan manfaatkan dengan sebaik baiknya. Jangan sampai uang bantuan UMAK dari Pemkab Muba tersebut digunakan untuk membeli pulsa atau rokok.

Jadi kenapa bantu ini saya diberikan kepada ibu-ibu, lanjutnya bukan kepada bapak -bapak, karena kalau di ibu-ibu pasti digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga sehari-hari.

"Kenapa Saya langsung berikan bantuan ini melewati bank BRI, karena Saya menghidari fitnah. Jadi tolong gunakan uang bantuan UMAK ini untuk keperluan atau kebutuhan pokok keluarga sehari-hari ( kalau suek kopi, gula, beras, minyak belikela). Semoga bantuan yang diberikan ini berkah dan menjadi amal jariyah kita, amin,"tandasnya.

Lanjut Kadinsos Ardiansyah S.E, M.M menyampaikan "semoga bantu uamak ini bisa bermanfaat untuk yang menerima dan minta agar kita sama-sama mensukseskan program Bantu Umak ini, pastikan bantuan sampai ke penerima dan utuh, "ucapnya., 

Sementara Dina Yusefa salah satu warga penerima manfaat, mengaku sangat bersyukur dan bangga memiliki pemimpin yang sangat peduli terhadap penderitaan rakyatnya seperti Pj Bupati H Apriyadi Mahmud.

"Kami terutama saya secara pribadi mengucapkan Terima kasih banyak pak Bupati dan kadinsos Muba yang telah memberi kami bantu Sen Umak, bagi kami Bantuan yang bapak berikan ini sangat bermanfaat Nia pak. Semoga program ikak(ini) pak terus kami dapatkan, dan semoga pak Pj Bupati H Apriyadi beserta jajarannya sehat terus sehingga bisa membantu ini terus kami dapatkan, amiiiin,"pungkasnya.

Share:

Pertama Di Sumsel, Bupati PALI Heri Amalindo Launching Mobil Operasional Seluruh Desa Di PALI


PALI - Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan dibawah pimpinan Bupati PALI, DR. Ir. H. Heri Amalindo, MM menjadi yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan yang melaunching mobil operasional bagi seluruh pemerintah desa yang ada di Bumi Serepat Serasan.


Launching mobil operasional desa dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati PALI, di Jalan Merdeka Km 10 kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (24/8/2023) bersamaan dengan kegiatan pelantikan 17 Kepala Desa (Kades).


Pengalokasian mobil operasional desa tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD Kabupaten PALI, tahun 2023.


Dalam keterangannya, Bupati PALI, Heri Amalindo meminta agar Kepala Desa (Kades) menjaga serta merawat mobil operasional desa.


"Namun, mobil operasional desa tersebut gunakanlah dengan baik, tepat sasaran dan kalau ada warga yang mau pinjam, dipinjamkan. Tapi tetap, perlu diingat yang bertanggungjawab terhadap mobil operasional desa tersebut adalah Kepala Desa, baik pemeliharaan, perawatan dan perbaikan," ungkapnya.


Dengan hadirnya mobil operasional desa, Heri Amalindo berharap bisa meningkatkan kinerja serta kesejahteraan masyarakat.


"Sudah ada mobil operasional desa diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gunakanlah dengan bijak," ujarnya.


Sementara, Ketua Forum Kepala Desa PALI (FKDP) Kabupaten PALI, Merianto berharap pesan yang disampaikan kepada kepala desa terutama soal penggunaan mobil operasional desa akan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.


"Apa yang sudah menjadi arahan dari pak bupati, kami siap untuk menjalankannya," tutupnya. (Red)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive