Wednesday, May 22, 2024

Unit Reskrim Polsek Lais Berhasil Amankan Pembobol Rumah di Desa Teluk kijing II Kecamatan Lais


MUBA - Zalpi Heri (26) tahun seorang petani, warga Dusun V Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lais. Ia diringkus atas dugaan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban Nasrullah pada hari Senin, 21 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, dirumah korban di Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais.


"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara pelaku mencongkel gembok rumah korban dengan alat diduga obeng, kemudian pelaku memasuki rumah korban, lalu mengambil 1 (satu) unit mesin cuci merk Aqua, 1 (satu) unit tabung merk Polytron 29 inch, 1 (satu) unit kipas angin stand merk Maspion 16 inch, 1 (satu) unit magic jar merk Miyako, 2 (dua) buah tas kulit sandang warna hitam dan 1 (satu) unit strika steinless stell warna putih," ujar Kapolsek Lais AKP M Ridho Pradani SPd SH, kepada wartawan media ini, Rabu (22/05/2024).


Dia berkata, setelah dilakukan proses penyelidikan diketahui pelaku yang sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Lais karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Juliansyah yang berada di Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais. 


"Hasil pemeriksaan kita, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah pelapor atas nama Nasrullah yang berada di Dusun IV Teluk Kijing II, bersama dengan rekannya diantaranya, Anton, Jujuk, Dandi, dan Arik. Masing-masing DPO dan akan terus kita kejar," katanya.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lais. Sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," tambahnya.


Selain itu, ia juga menghimbau kepada para rekan-rekan tersangka yang DPO untuk segera menyerahkan diri dan juga kepada keluarga untuk memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui keberadaan para DPO.


Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi : 

- 1 (satu) unit mesin cuci merk Aqua.

- 1 (satu) unit tabung merk Polytron 29 inch.

- 1 (satu) unit kipas angin stand merk Maspion 16 inch.

- 1 (satu) unit magic jar merk Miyako.

- 1 (satu) unit strika stainless stell warna putih.

- 2 (dua) buah tas kulit sandang warna hitam.

- 1 (satu) buah fiting pengunci pintu.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive