Wednesday, August 16, 2023

Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur


Tulang Bawang Barat -Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.


Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun,  Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kab  Tulang Bawang Barat.


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.


Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP modus operandi, saudara SY saat dikamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dia alami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan  saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku.


kemudian setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi setelah dilakukan introgasi terlapor mengakui bahwa dianya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan di tingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  20 Tahun penjara ."Pungkasnya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive