Monday, October 16, 2023

Di Duga Carut Marut Kepemimpinan Ruhimat Sebagai Bupati Subang


LINTASMUBA.COM, - Subang 16/10/2023 | Perlu kita ketahui bersama Presiden Joko Widodo memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. Dalam Kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sehingga menghasilkan sidang financial action task force pada 23 - 28 Oktober 2023 untuk mentracking beberapa aliran dana hingga beberapa pihak.


Mengetahui hal tersebut Budi Setiawan F. sebagai Aktifis Ketua LSM Trinusa DPD Jabar pun mendorong PPATK untuk mengaudit Ruhimat Sebagai Bupati Subang, dan mendorong DPRD untuk melakukan hak interpelasi terhadap kepemimpinan Ruhimat sebagai Bupati kabupaten Subang.


Atas beberapa temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang TA 2020 Nomor 28A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 telah mengungkap permasalahan pengelolaan Aset Tetap yang belum sepenuhnya memadai. Dalam LHP tersebut, BPK mengungkapkan permasalahan sebagai berikut:


a. Aset tanah sebesar Rp318.810.900.561,00 belum didukung dengan bukti kepemilikan;


b. Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada 52 kawasan perumahan belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Subang;


c. Sebanyak empat bidang tanah dikuasai oleh pihak ketiga dan tidak memberikan kontribusi pendapatan; dan


d. Sebanyak 22 kendaraan bermotor dikuasai pegawai yang telah pensiun.


Budi Mengungkapkan kepada team taligama.com. " Sebanyak 978 bidang tanah senilai Rp334.593.515.981,00 belum bersertifikat Pengujian atas dokumen bukti kepemilikan tanah dan KIB A, diketahui bahwa dari 1.443 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Subang, sebanyak 978 bidang tanah atau 67,78% belum bersertifikat seluas 5.714.646m2 senilai Rp334.593.515.981,00. Tanah yang belum bersertifikat tersebut merupakan perolehan dari Tahun 1947 s.d 2020. Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Subang mengalokasikan dana pengamanan barang milik daerah untuk sertifikasi tanah sebesar Rp300.050.000,00 dengan realisasi sebesar 155.337.640,00 atau 51,77% dari anggaran. Atas alokasi dana tersebut Bidang Aset telah mengajukan permohonan pendaftaran pengukuan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang. Diketahui dari 978 bidang tanah yang belum bersertifikat, Bidang Aset telah mengajukan permohonan pendaftaran pengukuan tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang sebanyak 204 bidang untuk memperoleh sertifikat tanah, namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan sertifikat tersebut belum terbit. Sehingga tanah milik Pemerintah Kabupaten Subang yang sudah bersertifikat baru sebanyak 465 bidang atau 32,22% seluas 4.725.048 m2 dengan nilai sebesar Rp864.740.217.489,00. " Ujarnya.


"Tak sampai disitu kami juga menemukan data di LHP Tersebut,sebanyak 1174 penerima bantuan yang tidak dikatagorikan miskin, yang kami duga orang orang ini, di istimewakan oleh bupati H. Ruhimat atau ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda." Pungkasnya

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive