Saturday, August 26, 2023

Tega, Bacok Teman Sendiri Hingga tewas Karena Tersinggung


LINTASMUBA, BATURAJA- Wira Wijaya (24), warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, tega menganiaya temannya sendiri hingga tewas.


Pelaku Wira tega melakukan perbuatan tersebut kepada Adi Supriyadi (25), warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan, OKU, hanya gegara adanya ketersinggungan kepada korban.


Informasi dihimpun, peristiwa berdarah tersebut terjadi di pinggir sungai Desa Sukapindah pada hari Jum'at (25/8/2023) sekitar pukul 20:30 WIB.


Diketahui, sebelum terjadinya penganiayaan korban dan pelaku sempat bertemu di tempat tongkrongan tampak seperti tidak ada masalah.


Kemudian, sekitar pukul 20.45 WIB pelaku pergi meninggalkan tempat bilyard dan pelaku langsung menuju TKP.


Kemudian pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk minta diantar ke Desa Rantau Panjang.


Selang beberapa waktu korban tiba di TKP dan pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan kayu balok sepanjang lebih kurang 40 CM tepat di bagian wajah korban hingga tergeletak.


Saat itu, warga mendengar suara jeritan korban dan langsung mendatangi sumber suara. kemudian warga melihat korban sudah tersandar dan mengalami luka lebam.


Selanjutnya, korban dibawa warga ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan dan pengobatan namun dengan luka berat akibat benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.


Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso membenarkan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.


" Iya, benar, pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasi Humas AKP  Budhi Santoso.


Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peninjauan situasi dalam keadaan aman kondusif.


"Sebelum kejadian penganiyaan antara korban dengan pelaku memiliki hubungan yang baik dalam persahabatan dan pergaulan", sambungnya.


”Pelaku nekat melakukan penganiayaan didasari adanya rasa ketersinggungan oleh perkataan korban sehingga pelaku timbul niat untuk melakukan penganiyaaan kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” tambahnya.


Pelaku merupakan warga pendatang yang sudah lebih dari 4 (empat) Tahun tinggal dan menetap di Desa Sukapindah Kecamatan KPR , OKU.


Telah dilakukan upaya penggalangan terhadap pihak keluarga korban sehingga pihak keluarga korban dapat menyerahkan dan sepenuhnya kepada pihak berwajib.


 ”Saat ini jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka dan akan dimakamkan selesai Dzuhur,” jelasnya 


Dari pelaku berhasil diamankan berupa satu buah kayu berbentuk balok panjang 40 Cm, satu buah celana jeans warna biru, satu Buah baju dan satu Lembar KTP. (Riska)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive