JAKARTA- Empat kategori insentif fiskal daerah berhasil diborong Pemerintah Kabupaten Musi Banyu…
LINTASMUBA.COM, - Subang 16/10/2023 | Perlu kita ketahui bersama Presiden Joko Widodo memanggil …
Jakarta - Sebuah video perundungan yang dilakukan oleh mahasiswa senior terhadap juniornya vira…
JAKARTA - Bakal Calon Presiden (Bacapres), Ganjar Pranowo mendapat sambutan hangat saat sowan k…
Jakarta,-Kementrian Kesehatan RI mendukung upaya Kabupaten Musi Banyuasin untuk meningkatkan lay…
Jakarta – Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang di…
JAKARTA – Penjabat Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Mu…
Lintas Muba.KOMINFO TUBABA - Puluhan Peserta mengikuti Perlombaan Balap Perahu yang digelar guna…
Lintasmuba, - Jajaran petugas Lapas Sekayu dengan mengenakan pakaian adat melaksanakan upacara p…
Tulang Bawang Barat -Seorang ayah di Tulang Bawang Barat, Lampung, tega mencabuli anak kandungny…
Diskominfo Tubaba - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Drs. M Firsada, menghadiri…
Lintas Muba.Diskominfo Tubaba - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) mengge…
PALI. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan Dr Ir H Heri Amalindo M…
LINTASMUBA, BATURAJA - Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan Pelaku FD (34) Alamat Desa B…
Lahat, lintas.muba.com.Ribuan warga Lahat memadati seluruh ruas jalan menyaksikan pawai baris be…
Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.
Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.
Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan.