Tuesday, August 15, 2023

Gunakan Nota Palsu, Warga Medan Berhasil Diamankan Polres OKU


LINTASMUBA, BATURAJA - Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan Pelaku FD (34) Alamat Desa Babura Kec. Medan Kota Medan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana "Penipuan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.


Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres AKP. Budi Santoso, S.H., membenarkan bahwa pihaknya melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan Pelaku penggelapan yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.


Kejadian bermula (1/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di salah Toko Jl. A Yani KM 05 Rt 05 Rw 01 Kel. Kemelak bindung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. 


"Pelaku telah mengambil ban luar, ban dalam dan selendang di toko milik korban kemudian pelaku menyerahkan nota warna putih palsu kepada toko pelapor secara berulang kali sampai aksinya ketahuan (29/7/ 2023) sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000.-


Mengetahui bahwa korban telah ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku untuk ditindak lanjuti," ujar Kasi Humas Polres OKU.


Setelah menerima dan melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, hingga Pada hari minggu ( 13/08/2022) sekitar pukul 18.00 wib team resmob singa ogan yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA OMI F.S.E telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Desa air paoh kec. Baturaja timur kab. OKU kemudian pelaku di bawa ke mako Polres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Riska)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive