Tuesday, August 15, 2023

Pj Bupati Tubaba Hadiri Pengukuhan Pengurus Daerah Perhiptani


Diskominfo Tubaba - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Drs. M Firsada, menghadiri pengukuhan Pengurus Daerah Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Tubaba masa bakti 2023-2028 di Brugo Cottage, Selasa (15/08/2023).


Pengukuhan itu juga dihadiri Ketua Dewan Pengurus Wilayah Perhiptani Lampung, Ketua HKTI Lampung, para penggiat petani milenial, serta sejumlah kepala OPD dan para penyuluh pertanian se-Kabupaten Tubaba.


Saat memberikan sambutannya Pj Bupati Firsada berharap momentum pelantikan ini dapat menjadi sarana untuk menunjukkan kiprah dan eksistensi organisasi, baik dalam rangka peran aktif serta pengabdian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maupun juga dalam hal pemberdayaan internal bagi seluruh anggota Perhiptani.


"Saya menyambut sangat baik keberadaan organisasi Perhiptani di daerah ini, sebagai salah satu elemen yang mampu membantu dalam pengembangan pertanian, dan juga tentunya senantiasa memberi kontribusi positif dalam proses pembangunan pertanian berkelanjutan yang sedang kita laksanakan," tuturnya.


Menurutnya, Perhiptani merupakan wadah organisasi profesi yang mengemban tugas penting dan mulia dalam upaya mendorong kemajuan sektor pertanian di Kabupaten Tubaba.


"Sebagai penyuluh pertanian, peran Anda sangat penting dalam membantu petani menghadapi tantangan baru dan mengadopsi praktik pertanian modern yang berkelanjutan."


Dirinya juga berkomitmen untuk mendukung dan memperkuat peran Perhiptani dalam upaya mencapai tujuan bersama. Peran penyuluh pertanian tidak hanya sebatas memberikan informasi teknis, tetapi juga sebagai penghubung antara pemerintah daerah, para petani, dan pelaku usaha pertanian lainnya. 


"Melalui kolaborasi yang erat, kita dapat menciptakan sinergi yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memajukan sektor pertanian di Tubaba," katanya.


Firsada pun mengajak para pengurus dan anggota Perhiptani

untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Pelatihan dan pengembangan diri akan menjadi kunci keberhasilan dalam membantu petani menghadapi tantangan modern dan beradaptasi dengan perubahan teknologi pertanian.


"Mari kita fokus pada inovasi dan penggunaan teknologi yang tepat guna dalam sektor pertanian. Perkembangan teknologi digital dan digitalisasi pertanian dapat membantumeningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan pertanian kita."


"Jalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan lembaga pemerintah terkait. Kita dapat belajar dari pengalaman mereka dan memanfaatkan pengetahuan yang ada untuk memperkuat program dan kegiatan Perhiptani," tambahnya.


Dia mengingatkan, bahwa keberhasilan Perhiptani juga ditentukan oleh partisipasi aktif dari seluruh anggota. "Mari berkolaborasi dan berkomitmen untuk mewujudkan visi P3I sebagai kekuatan penggerak pertanian yang berkualitas dan berdaya saing tinggi," pungkasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive