Monday, September 11, 2023

Pakar Sebut Calon Presiden Harus Orang Indonesia Asli


Jakarta –   Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Oseania sehingga dikenal sebagai negara lintas benua, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.


Sebagai negara besar yang dilimpahi dengan kekayaan sumber daya alam hingga keanekaragaman suku dan budaya, Indonesia membutuhkan pemimpin yang visioner, berkarakter Indonesia, tanpa mencerabut akar budaya leluhur yang telah lekat sebelumnya. Olehnya itu, Indonesia harus dipimpin oleh presiden orang Indonensia asli.


Pandangan tersebut disampaikan akademisi Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, melalui keterangan di Jakarta, Senin 11 September 2023.


“ Presiden harus orang Indoensia asli, bukan keturunan negara manapun, selain Indonensi dari Sabang sampai Merauke,” kata Suriyanto


“ Karena kalau bukan Orang Indonesia Asli, dikhawatirkan akan punya visi & misi yang berbeda & tidak  akan menghormati leluhur & budaya Indonesia. Ini yang harus kita sikapi bersama, sebagai bangsa yag menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran budaya,” ujarnya.


Menurut pakar hukum dan dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta ini, KeIndonesiaan kita memang selalu menjadi tantangan dalam berbangsa dan potensi pertentangan dalam bernegara. 


Sebut Suriyanto, jika kita tetap ingin mewujudkan Indonesia ber-Pancasila dan ber-Bhinneka Tunggal Ika, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa ini, maka syarat presiden orang Indonesia asli harus dikembalikan seperti dalam UUD 1945.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive