Wednesday, August 30, 2023

Lima Anggota DPRD OKU PAW Dilantik oleh Ketua DPRD OKU


LINTASMUBA, BATURAJA -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Komering Ulu ( OKU ) hari ini menggelar rapat masa persidangan ke VII masa persidangan ke 1 tahun sidang 2023 dalam rangka pengucapan sumpah  atau janji antar waktu anggota DPRD OKU  sisa jabatan 2019 - 2024 ( 30/08/2023 ) sekitar Pukul 10.30 WIB, Sebanyak 5 angota DPRD OKU Pengganti Antar Waktu (PAW) resmi dilantik oleh ketua DPRD OKU Ir. Martjito Bachri.


Rapat persidangan ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD OKU didampingi oleh Wakil ketua  II Yoni Risdianto, S.H, seluruh anggota DPRD OKU, juga dihadiri oleh Mewakili Forkopimda, Sekda, Sekwan DPRD, kepala OPD, Kabag, Asisten ,staf Ahli camat, organisasi, serta undangan lainnya.


Kelima anggota DPRD OKU dilantik tersebut yakni, Emroni dari Partai Gerindra menggantikan Hendro Saputra Jaya yang pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).


Kemudian Hajat Usman dari Partai Hanura menggantikan posisi M Saleh Tito yang pindah ke Partai Golkar.


selanjutnya dari Partai Hanura juga ada Sujarwo yang menggantikan Sahril Elmi dan Ramawala menggantikan Kamaluddin.


Terakhir Erlina Bachtiar menggantikan posisi Densi Hermanto yang juga pindah ke PAN.


Ketua DPRD OKU, Marjito Bachri mengucapkan selamat kepada kelima anggota DPRD yang baru saja dilantik.


Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih terhadap 5 anggota DPRD yang diganti atas pengabdiannya untuk Kabupaten OKU.


“Alhamdulillah hari ini rapat Paripurna PAW DPRD OKU berjalan dengan lancar. Saya berharap seberat apapun persoalan bila kita kerjakan dengan pengabdian dan kebersamaan, Insyaallah akan terjalin dengan baik,” Ungkap Marjito.


Ditanya mengenai posisi anggota DPRD OKU yang baru saja dilantik, Marjito menjawab akan menggantikan anggota DPRD yang sebelumnya. 


Menurut Marjito anggota yang dilantik ini kurang lebih satu tahun menjalani sisa jabatannya.


Ajat Usman salah satu Dewan PAW dari partai Hanura, yang kami sambangi sangat ramah dan murah senyum ini mengatakan  Ia akan mengemban amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya dengan sebaik-baiknya karena masa jabatan yang diembannya ini lebih kurang 13 bulan lagi.(Riska)

Share:

Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Mengadakan Kegiatan Perlombaan HUT RI Ke-78


Lintasmuba, - Dalam Rangka memperingati HUT RI 17 Agustus Ke-78, bank Sumsel Babel Cabang  sekayu kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan perlombaan pada Senin (28/08/2023) 


Bertempat di lapangan belakang bank Sumsel Babel kota  Sekayu, kegiatan tersebut di adakan bermacam-macam perlombaan adapun kegiatan yang di laksanakan ialah: 

(A) Lomba Lari Sarung

(B) Lomba makan kerupuk

(C) Lomba bakiak, pindah sarung dll. 


Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Pimpinan Bank sumsel babel cabang sekayu. 


Pimpinan Bank Sumsel Babel  Bapak ELDIKA ZAINUDDIN

Menyampaikan, "dalam Rangka memperingati HUT RI Ke-78 ini, "kami dari pihak Bank sumsel Babel cabang sekayu adakan kegiatan lomba yang kita laksanakan pada hari ini "Ucapnya,. 



Selanjutnya harapan saya dalam kegiatan ini Agar semua pegawai bank Sumsel Babel cabang sekayu ini dapat lebih  semangat lagi dalam menjalankan tugas dan aktivitas mereka, serta semoga dari kegiatan ini juga, mereka dapat terus mempererat tali persaudaraan dan lebih kompak lagi dalam menjalankan kegiatan dari sebelum nya. Tegasnya

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive