Saturday, January 27, 2024

LSM TRiNUSA Pertanyakan Tanggapan Dari SMKS Muhammadiyah Gunung Agung Terkait Surat Konfirmasi Dugaan KKN


Tulang Bawang Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) pertanyakan tanggapan surat konfirmasi dan pelaporan terkait dugaan KKN tahun 2020-2022 di SMKS Muhammadiyah Gunung Agung kabupaten Tulang Bawang Barat. Surat konfirmasi bernomor:131/DPD/LSM/TRINUSA/LPG/PP-43-2018/XI/2023 tertanggal 15 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh  Faqih Fakhrozi, S.Pd selaku koordinator DPD Lampung tersebut, hingga kini belum ada tanggapan, dari kepala SMKS Muhammadiyah Gunung Agung  Edi Suratno Sabtu (27/1/2024).


”Kami LSM Trinusa telah melayangkan surat konfirmasi ke SMKS Muhammadiyah Gunung Agung terkait LHA tahun 2020-2022 pada perealisasian dana bantuan operasional sekolah ( BOS) yang terkesan janggal.


Sayangnya, surat konfirmasi  tersebut, hingga kini tidak  ditanggapi, bahkan kepala sekolah terkesan menghindar. " Saya selalu ketua DPC  LSM TRINUSA Tulang Bawang Barat atas perintah dari DPD LSM TRINUSA provinsi Lampung, diminta menindaklanjuti hal ini. Namun belum ada tanggapan. 


Menurut Kepala  SMKS Muhammadiyah Gunung Agung Edi Suratno, jika ada yang konfirmasi terkait hal ini sampaikan saja semua sudah selesai, sudah di periksa oleh dinas dan inspektorat. Dan dirinya bersikukuh tidak akan memberikan klarifikasi karena itu sudah keputusan MKKS SMK. " Waktu musyawarah MKKS ada pak Maksum juga, karena kami dalam naungan MKKS masukan dari MKKS pak Edi jangan menanggapi surat konfirmasi dari LSM Trinusa," ujarnya melalui layangan WhatsApp pribadinya.


Seharusnya pihak SMKS Muhammadiyah Gunung Agung transparan dan harus Merujuk pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang menyatakan laporan yang telah di sampaikan kepada lembaga perwakilan di nyatakan terbuka untuk umum.

4. Undang-Undang Nomor.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.

6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pihaknya meminta pihak  SMKS Muhammadiyah Gunung  Agung untuk merespon surat tersebut, hal ini agar transparansi publik berjalan maksimal. 


Jika surat  tersebut tidak segera ditindak lanjuti kata Masdar,  maka patut diduga terjadi KKN dalam pengelolaan anggaran dana BOS pada SMKS  Gunung Agung. Dan pihaknya  akan melaporkan  ke aparat penegak hukum ( APH).


Dirinya menegaskan bahwa lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ttinusa agar dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan, dan/atau pengawasan warganegara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good and clean governance).(Red)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive