Wednesday, August 30, 2023

Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu Mengadakan Kegiatan Perlombaan HUT RI Ke-78


Lintasmuba, - Dalam Rangka memperingati HUT RI 17 Agustus Ke-78, bank Sumsel Babel Cabang  sekayu kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan mengadakan kegiatan perlombaan pada Senin (28/08/2023) 


Bertempat di lapangan belakang bank Sumsel Babel kota  Sekayu, kegiatan tersebut di adakan bermacam-macam perlombaan adapun kegiatan yang di laksanakan ialah: 

(A) Lomba Lari Sarung

(B) Lomba makan kerupuk

(C) Lomba bakiak, pindah sarung dll. 


Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Pimpinan Bank sumsel babel cabang sekayu. 


Pimpinan Bank Sumsel Babel  Bapak ELDIKA ZAINUDDIN

Menyampaikan, "dalam Rangka memperingati HUT RI Ke-78 ini, "kami dari pihak Bank sumsel Babel cabang sekayu adakan kegiatan lomba yang kita laksanakan pada hari ini "Ucapnya,. 



Selanjutnya harapan saya dalam kegiatan ini Agar semua pegawai bank Sumsel Babel cabang sekayu ini dapat lebih  semangat lagi dalam menjalankan tugas dan aktivitas mereka, serta semoga dari kegiatan ini juga, mereka dapat terus mempererat tali persaudaraan dan lebih kompak lagi dalam menjalankan kegiatan dari sebelum nya. Tegasnya

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive