Tuesday, August 29, 2023

PT GBS Tak Hadiri Undangan DPRD PALI Terkait Tuntutan Elemen Masyarakat Abab Bersatu, Begini Jelasnya


PALI - Organisasi Masyarakat (Ormas) Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB), mewakili suara dari Masyarakat Prambatan Kecamatan Abab, kecewa dengan Pihak dari PT GBS (Golden Blossom sumatra) atau PT. BOMBA GROUP, yang tidak menghadiri pertemuan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.


Ormas EMAB bersama Masyarakat Prambatan, diterima langsung oleh Asri AG, SH, M.SI ketua DRPRD, didampingi IIP Fitriansyah, Ubaidillah anggota DPRD kabupaten PALI, senin (28/8/23).


Pertemuan tersebut sekira pukul 14.00 wib, membahas mengenai masalah yang ada di PT GBS atau PT Bomba Group, dengan masyarakat Prambatan Kecamatan Abab.


Akan tetapi Pertemuan tersebut, tidak membuah hasil yang memuaskan, dikarenakan dari kedua Perwakilan Perusahan, tidak hadir dengan tanpa alasan yang tepat.


Ketua EMAB, Erwin Eriza, sangat kecewa terhadap PT GBS yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, padahal Sudah ada Undangan Resmi dari DPRD PALI.


"Seharusnya pihak manajemen perusahaan, mengindahkan surat yang kami layangkan, seolah - olah, pertemuan ini tidak penting bagi perusahaan, " tegasnya.


Menurut Erwin Permasalahan ini bermula pada tahun 2004, ketika PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) melakukan eksekusi lahan rawa-rawa di wilayah Desa Prambatan seluas ±16.000 hektar untuk ditanam kelapa sawit. 


"Yang mana sebelumnya pembukaan lahan diwilayah Desa Prambatan dan Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diketahui memiliki izin lakasi nomor 691 / KPTS / PERTANAHAN / 2005 yang memberikan kewajiban kepada pemegang Izin lokasi (PT. GBS) tanah seluas ±16.000 diperuntukan Inti 50% dan Plasma 50% Diktum Kedua ayat (1) Keputusan Bupati Muara Enim nomor 691 / KPTS / PERTANAHAN / 2005, Kemudian berdasrkan Sosialisasi PT. Golden Blossom Sumatra pada bulan Juli 2005 bahwa lahan seluas ±16.000 diperuntukan Inti 50% (8.000 Hektar) dan Plasma 50% (8.000 Hektar) serta bersadarkan Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Golden Blossom Sumatra dan Koperasi Mitra GBS aktenotaris nomor 127A bahwa lahan Plasma Ialah perkebunan kelapa sawit lebih kurang seluas 7.127 Hektar dan Inti lebih kurang 7.127 hektar.

Namun yang terjadi pada saat ini Lahan perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Prambatan dan Tanjung Kurung seluas ±13.041,4 hektar diperuntukan INTI 7.761.70 Ha dan Plasma Prambatan 3.397.10 Ha dan Tanjung Kurung terlah tercukupi seluas 1.882.60 Hektar sehingga Total Plasma hanya 5.279.20 Hektar terkhusus desa prambatan lahan yang belum diserahkan seluas 1.241 Hektar.

Serta kami juga miminta status KOPERASI MITRA GBS agar menjadi Pengelolaan AKTIF sehingga KOPERASI MITRA GBS tidak terkesan dikendalikan oleh PT, GBS," Papar Erwin yang biasa di sapa Alung ini.


Sementara itu, Asri AG SH, ketua DPRD kabupaten PALI, akan membuat surat yang kedua kalinya dari DPRD untuk pihak Perusahaan, agar bisa datang di pertemuan antara masyarakat Prambatan melalui Ormas EMAB, dengan PT GBS atau PT Bomba Group.


"Surat pertemuan tersebut, akan resmi dibuat, pada Senin (4/9/23) sekira selesai makan siang, untuk menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi, dan seharusnya PT GBS jangan tidak hadir yang kedua kalinya," jelasnya.


sampai berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan Belum terkonfirmasi. (TIM)

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive