Wednesday, November 8, 2023

Oknum PSM,diduga Pungli,program Bantu Umak Sanga desa, ungkap Tak takut dipanggil pihak berwajib


Muba - Pencairan dana Program pengentasan kemiskinan ekstrim di kabupaten musi banyuasin dengan nama Bantuan Tunai untuk Masyarakat Miskin (Bantu Umak) di kecamatan Sanga desa. terindikasi kuat diwarnai pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh Oknum PSM di desa Ngulak 3, Seperti berita yang terbit di beberapa media sebelumnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, santernya terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) didesa ngulak 3.


Menurut penuturan,dari (L) salah satu rekan dari FT Oknum PSM diduga pungli itu.

 (L) menuturkan

Dugaan Pungli ini,

Wajar terjadi dan telah berlangsung cukup lama.

Karena oknum PSM itu merasa, seakan kebal hukum dan tidak takut dipanggil oleh Dinas terkait atau oleh pihak berwajib.


" Ach gampang dipanggil jaksa,pihak dinas aja tidak ada yang memanggil saya, kecil urusannya.

Apalagi urusan dengan wartawan di daerah ini,kecik nian..Di panggil juga paling-paling hanya di tanya-tanya saja..Ngape aku mau takut,toh juga nanti kades juga nanti ikut mendampingi.," Ungkapnya menirukan kata-kata dari oknum PSM itu campur pakai bahasa daerah.


Lebih lanjut dirinya juga menuturkan," Modus Oknum PSM tersebut meminta para KPM agar bantuan itu berbagi dua,atau saat dana ditarik oleh penerima bantuan. Oknum PSM Desa itu, menunggu di depan Bank,dan segera meminta uang Pungutan liar (red- uang kutipan) dari sering juga digiring sampai kerumah warga yang menerima bantuan itu,." Jelasnya


Lanjutnya,Selain dari itu ada juga warga yang menerima bantuan program Bantuan sering diarahkan terlebih dahulu dirumah oknum PSM.sebelum penarikan bantuan,berlangsung.


" Para penerima bantuan disuruh berkumpul dulu dan dibilang belum masuk dananya, oleh oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) berinisial (Ft),"tambahnya saat dibincangi wartawan,minggu,(5/11/23).


Ditempat terpisah,senada diungkap,salah satu tokoh masyarakat, yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ni.

mengatakan bahwa oknum PSM tersebut tidak sedikit pun merasa takut, dengan persoalan yang tengah terjadi.

Oknum PSM yang diberitakan terkait dugaan pungli, merasa urusan selesai,karena uang kutipam itu, telah dikembalikan dan hal ini telah ditangani kades desanya.


" Kalau dengan masyarakat yang ada, dia (red-oknum PSM) bilang,tidak takut dipanggil oleh siapapun..Apalagi hanya dibuatkan viral dengan berita,.dan akan dipanggil pihak berwajib.," Jelasnya


Masih kata dari, tokoh masyakarat ini meminta kepada pihak terkait,agar segera menindak lanjuti hal ini dan bila terbukti berikan lah sanksi.demi kembalikan kepercayaan kepada masyarakat.


" Kami mohon kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum(APH) agar supaya melakukan proses hukum kepada oknum pendamping atau PSM ini khususnya di desa ngulak 3 ,agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive