Wednesday, November 8, 2023

Tingkatkan Sinergitas, Kalapas Sekayu Terima Kunjungan Kapolres Muba


Lintasmuba - Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing menerima kunjungan Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Imam Safii beserta jajaran, Selasa (7/11/2023) pagi. 


Yosef Leonard Sihombing menjelaskan, kunjungan tersebut tak lain untuk meningkatkan sinergitas antara Lapas Sekayu dengan Polres Muba.


Dalam kesempatan itu, Kalapas Sekayu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Muba dan jajaran, karena telah meluangkan waktu untuk berkunjung ke Lapas Sekayu. 


Ditambahkannya, pertemuan tersebut juga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengamanan di Lapas. Serta komitmen bersinergi dengan seluruh mitra, dalam program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.


"Sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polri, TNI, dan yang lain, harus menciptakan suasana kondusif. Bahkan tak hanya itu, sinergitas APH tersebut dapat menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat secara umum. Jika kondisi di Lapas aman, maka masyarakat pun akan merasakan dampaknya,” kata Yosef Leonard Sihombing.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Muba juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan selalu mendukung program pembinaan dan pengamanan yang ada di Lapas.


‘’Semoga antara Lapas Sekayu dengan Polres Muba dapat selalu bersinergi. Kami pun akan menjaga dan meningkatkan hubungan yang selama ini sudah berjalan baik ini,’’ ungkap AKBP Imam Syafii.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive