Wednesday, December 13, 2023

WBP Lapas Sekayu Ikuti Ibadah Natal Online Serentak se-Indonesia


Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sekayu ikuti ibadah Perayaan Natal serentak se-Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (13/12/2023).


Ibadah Natal online tersebut diikuti oleh tujuh WBP dengan pengawasan langsung oleh Kasubsi Registrasi, Medy Oktari. Ibadah dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran. Sedangkan khotbah dibawakan oleh Pdt. Daniel Alexander Herijadi.


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan ibadah Natal tersebut merupakan pemenuhan hak narapidana untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Hak tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 


"Sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, maka dari itu jadikan perayaan Natal ini sebagai bentuk rasa syukur karena masih diberikan kesehatan dan dapat merayakan Natal," kata Yosef. 


Suasana Natal kian hangat di tengah-tengah para warga binaan, karena merayakan ibadah Natal bersama di seluruh Indonesia yang terhubung secara virtual. Semoga dengan terlaksananya kegiatan perayaan Natal ini dapat memberikan kehangatan dan energi positif bagi warga binaan.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive