Sunday, October 1, 2023

Cita-cita Indonesia Maju Harus Dengan Suatu Kebenaran Bukan Pembenaran


Catatan Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Ada beredar tulisan dari seseorang yang menyatakan soal dinasti biasa-biasa saja karena di era reformasi ini siapa saja dapat jadi Pemimpin baik dari rakyat biasa hingga yang memiliki kekayaan tentu nya hal itu biasa saja. Tetapi jika dikaitkan dengan anak presiden Jokowi bahwa katanya Gibran dan Boby jadi walikota itu adalah prestasinya juga yang baru-baru ini Kaesang jadi ketum salah satu partai politik itu tidak dapat di hadap- hadapkan dengan rakyat biasa atau rakyat yang lainnya.


Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Demokrasi Pancasila mengandung nilai-nilai dan tujuan yang tertuang dalam sila-sila.


Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila kemudian menjadi dasar bagi cara hidup bernegara masyarakat Indonesia. Sistem ini dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila, yang merupakan pola hidup masyarakat Indonesia yang didasarkan pada Pancasila. Di mana masyarakat melakukan berbagai aktivitas dan berperilaku sesuai dengan yang diajarkan dalam asas Pancasila.


Setiap sila dalam Pancasila memiliki posisi yang sama dan merupakan satu kesatuan yang membentuk demokrasi. Pancasila memainkan peran penting dalam bidang politik, sosial dan ekonomi serta dalam menyelesaikan masalah nasional melalui proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan.


Indonesia menganut sistem negara Demokrasi Pancasila yang didalamnya terkandung tentang Ketuhanan dalam kehidupan bangsanya, keberadaan, persatuan, musyawarah mufakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Beda dengan Demokrasi liberal yang dianut di Amerika. 


Jika di Amerika terjadi kepemimpinan dinasti seperti keluarga Kennedy tidak dapat di bandingkan dengan Indonesia yang mengalami beberapa fase, dari era Orde Lama, Order Baru dan Reformasi. Yang perlu kita pahami bersama saat ini kita hidup di era reformasi yang harus disesuaikan dengan cita-cita Reformasi. 


Karena jika Gibran bukan anak presiden, Boby bukan mantu presiden hanya rakyat biasa atau rakyat yang punya uang belum tentu dapat jadi walikota jika kita sama-sama bicara kebenaran, bahkan jika Kaesang rakyat biasa atau rakyat punya uang belum tentu dalam sekejab waktu jadi ketum partai. Kita semua jika bicara kebenaran tentu akan setuju dengan tulisan ini. Tetapi jika bicara pembenaran pasti tidak setuju dengan tulisan ini. 


Memang, tidak ada undang-undang bernegara kita yang mengatur soal pelarangan politik dinasti. Namun, apabila kita melihatnya dari sudut pandang moral politik maka praktik politik dinasti sungguh mencederai demokrasi kita. Segelintir kelompok yang memuluskan praktik politik dinasti menunjukkan peradaban politik bangsa ini masih rendah. Politik dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai kepentingan sempit bukan kepentingan umum.


Moral politik di sini juga soal penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi yakni tugas partai politik untuk menghadirkan pemimpin berkualitas dan pelaksanaan demokrasi internal. Bahwasanya, partai politik mesti menjaring orang yang terbaik untuk mengemban tugas sebagai pemimpin. Bukan orang yang kapabilitasnya diragukan dan konflik kepentingan dalam dirinya tinggi sehingga ketika berkuasa ia kurang cakap dan kurang fokus bekerja untuk rakyat.


Tanpa kita sadari di Indonesia sedang terjadi fenomena Dinasti Politik dimana terdapat praktik penerusan kekuasaan pada orang-orang terdekat. Hal ini terjadi karena concern yang sangat tinggi antara anggota keluarga terhadap perpolitikan dan biasanya orientasi Dinasti Politik ini adalah kekuasaan. Mereka yang melakukan hal tersebut mengharapkan agar kekuasaan tetap berada di pihaknya.


Indonesia maju dengan menganut Demokrasi Pancasila harus bicara kebenaran disemua keadaan, jika masih bicara pembenaran maka cita-cita Reformasi hanya isapan jempol, sama saja dengan orde baru. Kesadaran semua pihak baik di bidang politik, hukum, ekonomi, pemerintahan dan Negara harus dengan kebenaran bukan pembenaran.

*) Dr. Suriyanto Pd, Pakar Hukum dan Akademisi

Share:

46 Desa di Muba Diguyur Kucuran Tambahan Dana Desa 2023, Besarannya Segini


MUBA - Sebanyak 46 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2023 mendapat tambahan kucuran dana desa yang rata-rata per desanya mendapatkan Rp139.642.000.


46 Desa penerima tambahan dana desa tersebut, Jumat siang (29/9/2023) dikumpulkan Pemkab Muba untuk mengikuti Rapat Koordinasi terkait rencana penggunaan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba.


Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat SDM dan TTG Rusmin Nuryadin SH MH. Dirinya juga menjelaskan, tambahan Dana Desa ini dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga. 


"Iya tahun ini ada 46 desa di Kabupaten Muba menerima tambahan Dana Desa dari pemerintah pusat, masing-masingnya sebesar Rp 139 jutaan," terang Rusmin.


Rusmin juga menjelaskan, Tambahan Dana Desa ini sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/2022 Pasal 13.


Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi SH MHum mengatakan, pemerintah desa yang mendapatkan tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, agar mempersiapkan rencana penggunaan dana desa, seperti untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa, terutama pembangunan jalan pedesaan, penurunan angka stunting, kebutuhan air bersih dan bantuan dalam menghadapi dampak El-Nino.


"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Oktober 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,"ujarnya.


Berikut 46 desa penerima tambahan Dana Desa 2023:


1. Muara Teladan Kecamatan Sekayu

2. Lumpatan 2 Kecamatan Sekayu

3. Epil Kecamatan Lais

4. Pagar Kaya Kecamatan Sungal Keruh

5. Sukalali Kecamatan Sungai Keruh

6. Kartayu Kecamatan Sungai Keruh

7. Sungai Dua Kecamatan Sungai Keruh

8. Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh

9. Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh

10. Air Balui Kecamatan Sanga Desa

11. Jud 1 Kecamatan Sanga Desa

12. Ngunang Kecamatan Sanga Desa 

13. Terusan Kecamatan Sanga Desa

14. Air Itam Kecamatan Sanga Desa

15. Keban II Kecamatan Sanga Desa

16. Panai Kecamatan Sanga Desa 

17. Sereka Kecamatan Babat Toman

18. Sugi Waras Kecamatan Babat Toman

19. Toman Kecamatan Babat Toman 

20. Sungai Angit Kecamatan Babat Toman

21. Srimulyo Kecamatan Babat Toman

22. Mekar Jaya Kecamatan Keluang 

23. Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya

24. Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya

25. Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya

26. Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan

27. Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan

28. Ulak Teberau Kecamata Lawang Wetan

29. Letang Kecamatan Babat Supat

30. Supat Kecamatan Babat Supat

31. Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat

32. Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat

33. Langkap Kecamatan Babat Supat

34. Gajah Mati Kecamatan Babat Supat

35. Tenggulang Jaya Kecamatan Babat Supat

36. Bandar Tenggulang Kecamatan Babat Supat

37. Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat

38. Tenggulang Baru Kecamatan Babat Supat

39. Seratus Lapan Kecamatan Babat Supat

40. Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat

41. Talang Simpang Kecamatan Jirak Jaya

42. Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya

43. Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya

44. Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya

46. Layan Kecamatan Jirak Jaya

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive