Wednesday, October 4, 2023

Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, Pemkab Muba Gelar Bimtek Posyantek


SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) kegiatan fasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Kabupaten Muba, bertempat di Hotel Gambo Residence Sekayu, Rabu (4/10/2023).


Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MSi melaporkan tujuan khusus dari penyelenggaraan kegiatan ini yaitu, penguatan kelembagaan Posyantekdes di Desa, pengelolaan potensi Desa melalui Posyantekdes, mampu menganalisa usaha kecil bagi masyarakat sebagai potensi ekonomi keluarga, serta ampu melakukan tata administrasi kelembagaan Posyantekdes.


"Kegiatan Bimtek Posyantek fasilitasi pemerintah desa dalam pemanfaatan TTG dilaksanakan selama tiga hari dengan jumlah peserta sebanyak 120 orang terdiri dari 40 Desa dalam 14 Kecamatan. Peserta Bimtek ini setiap desa tiga orang, terdiri dari Ketua Posyantek, Sekretaris Posyantek dan 1 Pengurus Posyantek. Kelembagaan Posyantek di Muba ada 98 Desa yang telah terbentuk. Bimtek hari ini meruoam angkatan ke III, sebelumnya tahun 2021 sebanyak 19 desa dan tahun 2022 sebanyak 39 desa. Terdapat 65 desa lagi yang belum Bimtek Posyantek, maka akan dilaksanakan tahun 2024 dan berakhir tahun 2025 "bebernya.


Erdian juga menyebutkan, dari hasil Bimtek dan pembinaan posyantek dari Dinas PMD Kabupaten Muba sudah mempunyai hasil seperti contoh Desa Banjar Jaya Kecamatan Tungkal Jaya dengan alat pencacah pelepah kelapa sawit. Pelepah kelapa sawit yang telah dicacah dipermentasi lagi menjadi pakan ternak sapi dan kambing untuk pembesaran dan penggemukan. Alat ini sudah dilombakan tingkat Kabupaten dan mendapatkan Juara II se Sumatera Selatan.


"Untuk dí Tahun 2023 Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sudah melakukan pembinaan Posyantek Desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir dengan alat pencacah rumput pakan ternak dan di Desa Mekar Jadi Kecamatan Sungai Lilin alat pembuat pelet pakan ikan yang siap mengikuti lomba tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan Tahun 2023 dan Tahun 2024,"jelasnya.


Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat H Yudi Herzandi SH MHum mengatakan, dengan dilaksanakan pelatihan ini Posyantek diharapkan berperan aktif dalam pemanfaatan teknologi tepat guna untuk mendukung inovasi di desa, mengingat terkait peran Posyantek selama ini masih dirasakan kurang dalam memberikan pengaruh positif di masyarakat baik para penemu dan pengembangan TTG.


"Dengan pemanfaatan teknologi tepat guna melalui Posyantek diharapkan meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat serta dapat menjawab permasalahan masyarakat. Posyantek yang baik dalam pengelolaannya di ikut sertakan lomba Posyantek tingkat Provinsi Sumsel itu menjadi kalender kegiatan Dinas PMD provinsi, bentuk apresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten yang menjadi juara akan mendapat tropi dan uang pembinaan,"ujarnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive