Wednesday, February 28, 2024

Peroleh 38751 suara, Elvaria Dipastikan Duduk di DPRD Provinsi Sumsel


Musi Rawas, - Hasil hitung cepat sementara perolehan suara DPRD Sumsel Dapil 8 berdasarkan data hasil pleno C1 dan D1 yang diperoleh dari para saksi, Elvaria Novianti di pastikan akan menduduki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2029, adapun total hitung cepat berdasarkan data yang masuk partai PKB memperoleh 38.751 suara.

Yang mana Elvaria Novianti memperoleh suara terbanyak antara Calon Legislatif partai PKB, berdasarkan data yang diperoleh meliputi daerah Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara:

Suara Partai PKB: 5.899

1. Elvaria Novianti : 9.831

2. Zulfikar: 7.706

3. Debi Susanto: 9.018

4. Taufik Anwar: 1.828

5. Ir. Arjuna jipri: 340

6. Putri Monalisa: 245

7. M Romli: 3.884

Dengan total perolehan suara, Musi Rawas 5659 suara, Lubuklinggau 3331 suara, Muratara 841 suara, total 38.751.

Sedangkan berdasarkan data yang diperoleh untuk perangkingan antar partai politik, PKB menduduki kursi ke 6.

1. Golkar: 93.469 suara

2. Gerindra: 58.095 suara

3. PDIP: 55.886 suara

4. PKS: 55.626 suara

5. Nasdem: 53.459 suara

6. PKB: 38.751 suara

7. PAN: 38.148 suara

Ketua tim pemenangan Elvaria Novianti, Gusti Wijaya, SH yang di dampingi Sekretaris tim pemenangan Baston, mengatakan  "Alhamdulillah, kita mendapatkan suara terbanyak di bandingkan dengan kader atau caleg-caleg lainnya, angka ini tidak akan bisa berkurang namun masih bisa untuk bertambah sebab masih ada data suara dari Karang Jaya yang belum masuk. Ini akan menambah suara kita," ujarnya.

Elvaria Novianti menyampaikan ucapan terimakasih kepada konsetuen yang mana sudah membantu dukungan dan memberikan hak  suaranya kepada kami dan hingga kami bisa meraih amanah yang diberikan.

" Rasa syukur atas kepercayaan yang kalian berikan akan selalu teringat sepanjang hidup saya atas semua perjuangan dan dukungan tenaga serta pikiran, sehingga rakyat memberikan amanahnya untuk saya tak lepas dari perjuangan kalian semua termasuk kemenangan ini untuk  menjadi wakil rakyat di provinsi Sumsel ini," katanya, Rabu (28/02/2024).

Semoga bantuan dan kepercayaan yang diberikan kalian semua menjadi amal ibadah kita semua dalam sebuah proses yang panjang dan penuh dengan tantangan dalam kompetisi  pencalonan legislatif, sehingga bisa membuahkan hasil yang maksimal yaitu  kemenangan.

Atas amanah dan kepercayaan kawan-kawan, tim, saya berjanji akan selalu amanah dan menjaga kepercayaan masyarakat, dan akan selalu merespon sagala keluhan dan usulan rakyat dari segala bidang serta akan selalu  saya jaga amanah dan kepercayaan yang telah di berikan kepada saya.

"Semoga perjalanan dalam mengemban  sebagai wakil rakyat penuh tanggung jawab  dan amanah atas kepercayaan rakyat yang di berikan untuk periode 2024-2029 lima tahun ke depan," pungkasnya.

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive