Friday, August 11, 2023

PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Sidang Paripurna DPRD


Lintasmuba.com , - Tulang Bawang -Hadiri Sidang Paripurna DPRD Tulang Bawang siang Tadi, Pj Bupati Tulang Bawang berharap sinergi positif ini membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Sebagai Kabupaten Udang Manis “Unggul Damai Aman Nyaman Guyup Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera.


Penjabat Bupati Tulang bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Tulang bawang, Jumat (11/8).


Sebelum Rapat paripurna dimulai, Sekretaris DPRD kabupaten Tulang Bawang . Puncak Setiawan,SP.,MM menyampaikan laporan kehadiran Anggota DPRD Tulang Bawang. Dalam kesempatan ini hadir 35 Anggota dari jumlah keseluruhan 40 Anggota DPRD Tulang Bawang, 5 Anggota diantaranya tidak hadir dikarenakan sakit.


Bapak Aliasan Wakil Ketua 1 DPRD Tulang Bawang berkenan memimpin Rapat Paripurna dengan Pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dan Pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Dan Pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini.


Penjabat Bupati Tulang bawang Bapak Drs Qudrotul Ikhwan MM dalam sambutannya mengatakan bahwa KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama ini akan dijadikan sebagai acuan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.


Beliau juga menyampaikan rasa terima kasih dan Penghargaan yang setinggi - tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses tersebut. Bapak Pj. Bupati Tulang Bawang berharap Semoga hal positif ini akan membawa dampak luar biasa bagi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang.


“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama ini akan dijadikan sebagai acuan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Semoga hal positif ini akan membawa dampak luar biasa bagi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang” Jelas Bapak Pj Bupati Tulang Bawang dalam sambutannya.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam proses ini. Tentu kita semua berdoa dan berharap agar apa yang diperjuangkan serta dilaksanakan membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Sebagai Kabupaten Udang Manis “Unggul Damai Aman Nyaman Guyup Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera.


Pj. Bupati Tulang bawang menghadiri rapat paripurna ini dengan didampingi oleh Forkopimda plus Kabupaten Tulang Bawang,Sekda Tuba,Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di lingkup Pemerintah kabupaten Tulang bawang. (MD)

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive