Thursday, January 25, 2024

36 Petugas Lapas Sekayu Dilantik sebagai KPPS Pemilu 2024


Muba - Sebanyak 36 Petugas Lapas Sekayu, dilantik dan diambil sumpah sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kamis (25/1/2024). 


Puluhan petugas Lapas tersebut nantinya bertugas untuk melakukan pemungutan suara di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang ada di Lapas Sekayu.

 

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Serasan Jaya, Zulkifli mengawali pelantikan dengan membacakan Surat Keputusan pengangkatan KPPS Lapas Sekayu. Ia kemudian memimpin pengucapan sumpah dan janji KPPS disaksikan rohaniawan, diikuti seluruh anggota KPPS.


Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas KPPS oleh satu petugas Lapas, Umroh Octaviansyah sekaligus penandatanganannya. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengucapkan selamat atas pelantikan petugasnya sebagai KPPS TPS khusus. Ia berharap semua anggota dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. 


"Laksanakan amanah dengan baik. Oleh karenanya, dengan 11 poin pakta integritas yang telah dibacakan dapat dilaksanakan dengan baik. Itu semua merupakan amanat Undang-undang untuk menyelenggarakan pesta demokrasi. Ada 1085 suara warga binaan di Lapas Sekayu yang dipungut untuk masa depan negara," kata Yosef Sihombing.

Share:

Anggota DPRD Sumbar Syamsul Bahri Serap Aspirasi Masyarakat


Anggota Komisi II DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengisi masa reses sidang pertama Tahun 2024 dengan mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi serta masukan yang nantinya akan dibahas bersama stakeholder terkait.


Wakil rakyat Dapil Pasaman- Pasaman Barat dari PDI Perjuangan itu melaksanakan reses di Kampung Huta Nauli, Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (25/1/2024).

Dalam kegiatan reses itu, banyak aspirasi masyarakat yang ditampung oleh Syamsul Bahri diantaranya, kelangkaan Pupuk, perbaikan jalan usaha Tani serta harga Karet yang sangat rendah.


Salah seorang warga, Amir Hamzah menyampaikan keluhannya kepada Syamsul Bahri terkait kelangkaan pupuk di daerah tersebut.


“Melalui reses ini kami minta kepada bapak Syamsul Bahri bahwa akhir-akhir ini pupuk sangat susah kami dapatkan, oleh sebab itu kami minta pada pak Syamsul Bahri untuk mencarkan solusinya,” ungkap Amir Hamzah.


Dalam kesempatan itu Syamsul Bahri berjanji akan menampung semua aspirasi tersebut dan akan dibahas dalam rapat komisi-komisi nantinya.


“Kita perlu sekali mendengar aspirasi warga saat Reses agar bisa menampung keluhan masyarakat seperti masalah pendidikan, infrastruktur, pertanian dan peternakan sampai masalah sulitnya mendapatkan pupuk dipasaran,” ujar Syamsul Bahri.


Aspirasi tersebut, lanjut Syamsul Bahri akan dibahas sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Syamsul Bahri menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana-dana aspirasi untuk mengalirkan permintaan warga tersebut tidak selalu ada setiap tahunnya.


Kegiatan reses tersebut dihadri oleh Camat Rao, wali Nagari Taruang-Taruang Utara, kepala Jorong, tokoh masyarakat serta masyarakat setempat. 

Share:

Ketua DPRD Sumbar Supardi, Prihatin Ada Stunting di Nagari Sialang


Kita prihatin sekali masih ada stunting 59 anak di nagari Sialang. Karena diharapkan Walinagari Sialang segeral proposal usulkan pentingnya pembangunan jamban sehat bagi warga kurang mampu dalam menekan angka stunting di nagari Sialang, agar dapat kita bahas dalam Anggaran Belanja Tambahan tahun 2024

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi,SH ketika melakukan reses perorangan di nagari Sialang , Pasar Nagari Sialang, Kamis (25/1/2024).

Ketua DPRD Sumbar mengatakan, dari laporan kepala Pukesmas Nagari Sialang ada lebih separoh tidak memiliki jamban sehat dimana hal ini berakibat terjadinya kehidupan yang kurang sehat adanya stunting di daerah ini.


“Kita akan proses pengadaan jamban sehat bagi masyarakat kurang mampu nagari Sialang inj baik melalui APBD perubahan maupun CSR Bank Nagari cabang Kabupaten Limapuluh kota,” ujar Supardi.


Supardi juga katakan, tadi dalam reses di nagari Durian Tinggi Kapur IX, kita menunggu usulan proposal pembangunan infrastruktur jalan menuju Nagari Sialang yang kurang kondusif, berlobang akan dibahas nanti dengan dinas BMCKTR Sumbar .

Termasuk juga terhadap ruang bangun sekolah SMK di nagari Durian Tinggi yang masih minim fasilitas pendukung lainnya. Minimal di dua nagari sudah ada SMA dan SMK untuk pendidikan anak-anak kita,” ujarnya bersemangat.

Supardi juga mengingatkan aspirasi masyarakat yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Limapuluh Kota agar walinagari menyampaikan kepada Bupati dan OPD terkait agar semua persoalan pembangunan tersebut dapat tertangani dengan cepat.

Kepala Pukesmas Nagari Sialang Kapur IX kabupaten Limapuluh Kota dr.Rara dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa masih ada anak stunting 59 orang anak di Nagari Sialang.

Angka 59 anak stunting ini jumlah yang cukup besar, perlu diantisipasi lebih awal. Dan kondisi anak stunting ini disebabkan 50 % kondisi jamban tak sehat masyarakat nagari Sialang. Perlu dimanfaatkan dukungan pembangunan jamban sehat bagi masyarakat kurang mampu,” pintanya.


Acara reses Ketua DPRD Sumbar di Pasar Sialang Kapur IX ini diakhiri dengan hiburan musik berhadiah permainan KIM, yang dihadiri lebih kurang 500 orang.


Share:

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi A DPRD Tapanuli Selatan


DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (25/1/2024) di ruangan Sekretaris DPRD Sumbar.

Kunjungan kerja ini berfokus pada studi strategi pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024. Kunjungan tersebut disambut Sekretaris DPRD Sumbar, H. Raflis, SH, MM.

Sekwan Raflis dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Tapanuli Selatan yang telah berkunjung ke DPRD Sumbar.


“Tahun ini merupakan tahun politik dan tentu seluruh partai politik akan bekerja keras dan memaksimalkan segala daya upaya untuk lolos diambang batas parlemen. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak 1 Agustus 2022 tahun lalu sudah dimulai tahapan & Jadwal Pemilu Legislatif Tahun 2024 hingga nanti akan sampai puncaknya pada 14 Februari 2024 yakni Pemungutan Suara,” kata Raflis.


Pimpinan rombongan Komisi A DPRD Tapanuli Selatan mengatakan, dalam menghadapi rangkaian tahapan pemilu legislatif yang begitu panjang perlu adanya wawasan dan pemahaman yang mendalam bagi kami Pimpinan & Anggota DPRD Tapanuli Selatan sehingga bisa mengikuti tahapan dan Jadwal Pemilu legislatif tahun 2024 dengan baik.


“Melalui kunjungan ini, kami berharap mendapatkan wawasan dan penjelasan dari DPRD Sumbar, baik terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan beberapa regulasi yang memiliki keterkaitan dengan agenda tersebut”, ujarnya. 


Share:

Terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan, Sekwan Sumbar Terangkan Semuanya

 


Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Raflis, SH, MM menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara di ruang Khusus I Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/1/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.

Pada kesempatan tersebut, Sekwan Sumbar Raflis menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Padang Sidempuan.


“Kita di Sumatera Barat akan mengikuti aturan berlaku, untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apa lagi yang berkaitan dengan perjalanan dinas,” terang Raflis.


Ditambahkannya, dalam aturan undang-undang, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsultasikan pada Kementrian Dalam Negeri.


“Semua harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,” tambah Raflis.


Mendengar penjelasan Sekwan Sumbar Raflis, rombongan komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan merasa puas, dan meminta agar bisa diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.


“Terima kasih pak Sekwan sudah memberikan berbagai masukan, dan kami berharap agar bisa juga diberikan panduan berupa keputusan dan peraturan lain, untuk kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya,” tutur pimpinan rombongan.


Diskusi yang berlangsung serius namun santai tersebut, juga diseling berbagai candaan, untuk menambah keakraban antara tamu dan tuan rumah.

Share:

Eksekutif-DPRD Tetapkan Propemperda Kota Lubuklinggau 2024


LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau,  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (29/1/2024). 


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,  H Rodi Wijaya sekaligus penandatanganan persetujuan bersama Wali Kota dan DPRD Lubuklinggau.


Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan  Propemperda merupakan pembentukan Perda dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah guna mewujudkan amanat UUD 1945 yakni melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan dan melaksanakan ketertiban masyarakat.


Dalam menyelenggarakan mekanisme pembentukan Perda sambungnya, DPRD dan Pemkot Lubuklinggau semakin dituntut untuk dapat memenuhi landasan dan tata kelola pembentukan Perda yang selaras dengan UUD 1945, Peraturan Perundang-Undangan, menjaga kepentingan nasional dalam berbangsa dan bernegara serta mendengarkan aspirasi masyarakat.


Atas dasar kewenangan daerah membentuk Perda tersebut Pemkot Lubuklinggau dan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau telah melaksanakan rapat yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.


Pemkot Lubuklinggau mengajukan Sembilan Raperda yaitu Raperda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pengolahan Pembangunan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau. 


Selanjutnya Raperda tentang Rancangan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2025-2045, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, 

Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. 


Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Lubuklinggau, H Merismon menyampaikan Badan Pembentukan Perda DPRD Lubuklinggau melaporkan ada 18 peraturan diantaranya Sembilan Raperda DPRD dan sembilan rancangan atau usulan Perda dari Pemkot Lubuklinggau.


Berdasarkan kerangka pikiran program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemkot Lubuklinghau telah dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah.


Adapun sembilan Raperda usulan DPRD diantaranya Raperda tentang Pengolahan Tenaga Kesehatan, Raperda tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Raperda tentang Anti Perundungan di Sekolah, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro, Kecil Menengah, Raperda tentang Kemajuan Daerah serta  Raperda tentang Penyelenggaran Kearsipan dan Keolahragaan.


Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Kunto Adi Setiawan, Kepala OPD dan pimpinan perbankan dalam wilayah Kota Lubuklinggau. -(20)

Share:

Wendi Sastrawan Lantik Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Lais


MUBA - Ketua Panitia Pemungut Suara (PPS) Desa Lais Wendi Sastrawan, melantik Ketua dan Anggota Kelompok  Penyelenggara Pemingutan Suara (KPPS) Desa Lais. Acara tersebut digelar di gor Kecamatan Lais, Kamis (25/01/2024).


"Hari ini ada 98 orang KPPS yang kita lantik. 98 orang tersebut yang terdiri dari 14 TPS dari 6 dusun di Desa Lais," ujar Ketua PPS Lais Wendi Sastrawan saat diwawancarai awak media ini seusai melantik Anggota KPPS.

Setelah pelantikan ini, lanjut dia, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 mendatang yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Lais.

"Kita termasuk zona 2, di mana zona 2 ini ada 4 Desa, diantaranya Desa Lais, Lais Utara, Teluk Kijing 3, dan Purwosari," katanya.

Selain itu, ia berharap kepada KPPS yang baru dilantik bisa memahami dan menjalankan tugas sesuai SOP agar terciptanya pemilu yang aman dan damai.

"Saya berharap nantinya KPPS yang dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga bisa mewujudkan pemilu yang adil, damai, dan terbuka," ucapnya.

Turut hadir dalam pelantikan KPPS tersebut, Kepala Desa Lais Lisyanti, Ketua PPS Lais Wendi Sastrawan, Sekretaris PPS Lais M Rizal beserta anggota PPS Lais, Kepala KUA Lais Roihan, dan seluruh anggota KPPS Lais.
Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive