Thursday, January 25, 2024

Wendi Sastrawan Lantik Ketua dan Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Desa Lais


MUBA - Ketua Panitia Pemungut Suara (PPS) Desa Lais Wendi Sastrawan, melantik Ketua dan Anggota Kelompok  Penyelenggara Pemingutan Suara (KPPS) Desa Lais. Acara tersebut digelar di gor Kecamatan Lais, Kamis (25/01/2024).


"Hari ini ada 98 orang KPPS yang kita lantik. 98 orang tersebut yang terdiri dari 14 TPS dari 6 dusun di Desa Lais," ujar Ketua PPS Lais Wendi Sastrawan saat diwawancarai awak media ini seusai melantik Anggota KPPS.

Setelah pelantikan ini, lanjut dia, seluruh anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 mendatang yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Lais.

"Kita termasuk zona 2, di mana zona 2 ini ada 4 Desa, diantaranya Desa Lais, Lais Utara, Teluk Kijing 3, dan Purwosari," katanya.

Selain itu, ia berharap kepada KPPS yang baru dilantik bisa memahami dan menjalankan tugas sesuai SOP agar terciptanya pemilu yang aman dan damai.

"Saya berharap nantinya KPPS yang dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga bisa mewujudkan pemilu yang adil, damai, dan terbuka," ucapnya.

Turut hadir dalam pelantikan KPPS tersebut, Kepala Desa Lais Lisyanti, Ketua PPS Lais Wendi Sastrawan, Sekretaris PPS Lais M Rizal beserta anggota PPS Lais, Kepala KUA Lais Roihan, dan seluruh anggota KPPS Lais.
Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive