Thursday, January 25, 2024

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi A DPRD Tapanuli Selatan


DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (25/1/2024) di ruangan Sekretaris DPRD Sumbar.

Kunjungan kerja ini berfokus pada studi strategi pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024. Kunjungan tersebut disambut Sekretaris DPRD Sumbar, H. Raflis, SH, MM.

Sekwan Raflis dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Tapanuli Selatan yang telah berkunjung ke DPRD Sumbar.


“Tahun ini merupakan tahun politik dan tentu seluruh partai politik akan bekerja keras dan memaksimalkan segala daya upaya untuk lolos diambang batas parlemen. Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak 1 Agustus 2022 tahun lalu sudah dimulai tahapan & Jadwal Pemilu Legislatif Tahun 2024 hingga nanti akan sampai puncaknya pada 14 Februari 2024 yakni Pemungutan Suara,” kata Raflis.


Pimpinan rombongan Komisi A DPRD Tapanuli Selatan mengatakan, dalam menghadapi rangkaian tahapan pemilu legislatif yang begitu panjang perlu adanya wawasan dan pemahaman yang mendalam bagi kami Pimpinan & Anggota DPRD Tapanuli Selatan sehingga bisa mengikuti tahapan dan Jadwal Pemilu legislatif tahun 2024 dengan baik.


“Melalui kunjungan ini, kami berharap mendapatkan wawasan dan penjelasan dari DPRD Sumbar, baik terkait penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan beberapa regulasi yang memiliki keterkaitan dengan agenda tersebut”, ujarnya. 


Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive