Thursday, January 25, 2024

36 Petugas Lapas Sekayu Dilantik sebagai KPPS Pemilu 2024


Muba - Sebanyak 36 Petugas Lapas Sekayu, dilantik dan diambil sumpah sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kamis (25/1/2024). 


Puluhan petugas Lapas tersebut nantinya bertugas untuk melakukan pemungutan suara di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang ada di Lapas Sekayu.

 

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Serasan Jaya, Zulkifli mengawali pelantikan dengan membacakan Surat Keputusan pengangkatan KPPS Lapas Sekayu. Ia kemudian memimpin pengucapan sumpah dan janji KPPS disaksikan rohaniawan, diikuti seluruh anggota KPPS.


Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas KPPS oleh satu petugas Lapas, Umroh Octaviansyah sekaligus penandatanganannya. 


Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengucapkan selamat atas pelantikan petugasnya sebagai KPPS TPS khusus. Ia berharap semua anggota dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggungjawab. 


"Laksanakan amanah dengan baik. Oleh karenanya, dengan 11 poin pakta integritas yang telah dibacakan dapat dilaksanakan dengan baik. Itu semua merupakan amanat Undang-undang untuk menyelenggarakan pesta demokrasi. Ada 1085 suara warga binaan di Lapas Sekayu yang dipungut untuk masa depan negara," kata Yosef Sihombing.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive