Friday, January 26, 2024

LSM Trinusa Pertanyakan Tanggapan Dari SMAN 1 Gunung Agung terkait Surat Konfirmasi Dugaan KKN


Tulang Bawang Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) pertanyakan tanggapan surat konfirmasi dan pelaporan terkait dugaan KKN tahun 2020-2022 di SMAN 1 Gunung Agung kabupaten Tulang Bawang Barat. Surat konfirmasi bernomor: 132/DPD/LSM/TRINUSA/LPG/PP-43-2018/XI/2023 tertanggal 15 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh  Faqih Fakhrozi, S.Pd selaku koordinator DPD Lampung tersebut, hingga kini belum ada tanggapan  dari kepala SMAN 1 Gunung Agung Sodik Adi Suryanto Rabu (24/1/2024).


”Kami LSM Trinusa telah melayangkan surat konfirmasi ke SMAN 1 Gunung Agung terkait LHA tahun 2020-2022 pada perealisasian dana bantuan operasional sekolah ( BOS) yang terkesan  janggal.


Namun sayangnya, surat konfirmasi  tersebut, hingga kini tidak  ditanggapi, bahkan kepala sekolah terkesan menghindar. " Saya selaku ketua DPC  LSM TRINUSA Tulang Bawang Barat atas perintah DPD LSM TRINUSA provinsi Lampung sudah tiga kali datang ke sekolah ini. Namun belum ada surat klarifikasi, menurut salah satu guru dirinya sedang dinas luar," kata Masdar ketua DPC  LSM TRINUSA Tulang Bawang Barat.


Pihaknya meminta pihak  SMAN 1 Gunung  Agung untuk merespon surat tersebut, hal ini agar transparansi publik berjalan maksimal. 


Jika surat  tersebut tidak segera ditindak lanjuti kata Masdar,  maka patut diduga terjadi KKN dalam pengelolaan anggaran dana BOS pada SMAN 1 Gunung Agung. Dan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan  ke aparat penegak hukum ( APH).


Dirinya menegaskan bahwa lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ttinusa agar dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan, dan/atau pengawasan warganegara atas berjalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, baik, dan benar (good and clean governance).


Hingga berita ni diterbitkan kepala sekolah tidak bisa ditemui.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive