Tuesday, September 5, 2023

Pemkab Muba Bahas Persiapan Haornas ke- 40 Tahun 2023


SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba, menggelar rapat persiapan peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS)

ke-40 Tahun 2023, serta persiapan pelepasan Kontingen Porprov XIV dan Peparprov IV.


Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi dan diikuti oleh perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Muba yang berlangsung di Aula Lt.1

Dinas Pemuda

Olahraga dan

Pariwisata Kabupaten

Musi Banyuasin, Selasa (5/9/2023).


Pada kesempatan ini, Safaruddin  berharap OPD terkait agar dapat bekerjasama dengan baik. "Tolong OPD yang terkait untuk bekerjasama agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses,"tandasnya.


Sementara, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Muba Muhammad Fariz SSTP MM menyampaikan, jadwal pelaksanaan Haornas ke 40 akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023 di halaman kantor Bupati Musi Banyuasin.


"Di hari yang sama juga terdapat beberapa kegiatan diantaranya, akan dilakukan pelepasan Kontingen Porprov XIV dan Peparprov IV. Selain itu, untuk memeriahkan Haornas setelah jalan sehat dan senam bersama juga akan di meriahkan dengan pembagian doorprize, bahkan nanti juga akan ada beberapa macam jenis olahraga yang bakal di perlombaan. Terkait dengan kegiatan ini, kami mohon support dan dukungan bapak ibu dari OPD," tandasnya.

Share:

Mediasi antara EMAB dan PT GBS Belum ada Titik Terang, Begini Jelasnya


PALI- Pertemuan antara Elemen Masyarakat Abab Bersatu ( EMAB), dan PT GBS yang difasilitasi DPRD PALI belum menemukan titik terang, Senin (04/08/2023).


Adapun Tuntutan Pihak EMAB, salah satunya adalah tentang adanya perbedaan jumlah lahan yang sudah digarap antara PLASMA yang merupakan hak masyarakat, dan lahan INTI yang merupakan hak PT GBS, yang mana selisih tersebut sangat signifikan, serta pengelolaan koperasi yang hanya mendapat laporan dari pihak perusahaan.




"kami ingin penjelasan dari pihak manajemen perusahaan mengenai pembagian Plasma yang menurut kami masih terdapat kekurangan sekitar 1241 hektar yang belum dibagikan kepada masyarakat, dari izin lokasi berdasar SK bupati sebanyak 16000 hektar. Di mana lahan tersebut, kenapa belum dibagikan kepada masyarakat,"ujar erwin selaku ketua EMAB.


"Selanjutnya mengenai koperasi, menurut hemat kami, koperasi disini kurang mendapat dukungan dari manajemen PT GBS terkait pengelolaan uang dan lahan,

kami mohon penjelasan bagaimana sifat dari koperasi, yang hingga saat ini koperasi hanya mendapat laporan dari pihak perusahaan, ini sangat tidak relevan dari perjanjian awal pembetukan koperasi PLASMA PT GBS," papar pria yang akrab dipanggil alung ini.


Sementara itu, di tempat yang sama JM PT GBS, Edianto, menjelaskan.



"Kami mewakili dari pihak perusahaan, bahwa apa yang menjadi keluhan atau klaim dari Masyarakat, Kami diminta menanggapi apa yang diminta kami turuti. Walaupun harapan tidak sesuai dengan kedua belah pihak Kami tetap berusaha nanti,"tuturnya.



"Kita mempunyai kuota Ril ±14881,8 hektar atau 14882,8 hektar, dan itu terbagi dari plasma dan inti, dan nantinya ada pertemuan lanjutan untuk membahas masalah ini,"ujarnya.


"kami akan berdiskusi dan sampaikan kepada pihak manajemen untuk membuat keputusan, Apa yang kami sampaikan, karna itu bukan hanya modal Kami. Dan sebagai pebisnis kami tentu ingin terjadi hubungan baik antara pihak perusahaan dengan masyarakat," jelasnya


Pihak PT GBS juga membenarkan kalau koperasi Plasma hanya menerima laporan.


Sementara itu H.Ubaidillah anggota DPRD Kabupaten PALI mengatakan, 


"Kami mewakili komisi III DPRD Kabupaten PALI berusaha mediasi antara EMAB dengan PT GBS, untuk meminta pihak perusahaan melakukan transparan terhadap Masyarakat apa yang menjadi tuntutan Masyarakat,"ujarnya.


Dan kami meminta PT.GBS agar melakukan transparan dalam pembagian plasma terhadap Masyarakat yang betul-betul pers terhadap Masyarakat yang belum dipenuhi pihak PT.GBS ,"Tutupnya.

Share:

Enam orang saksi kasus perambahan lahan tidak hadir di PN Sekayu


MUBA, - Kasus perambahan lahan dedi Mulyadi bin nursadi Als Jales masih terus berjalan hingga hari ini. Namun ada beberapa saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.

Untuk saksi yang tidak hadir itu, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dalam sidang Dedi Mulyadi bin nursadi Als JalesJales. 


Dalam sidang hari ini, Ketua Majelis Hakim persidangan Dedi Mulyadi Bin Nursadi Als Jales mengatakan ada enam saksi yang akan dibacakan BAP mereka.”kata Hakim Christo Evert N. Sitorus pada Senin 04 September 2023


Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 6 orang dikarenakan 3 orang saksi sudah tidak berdomisili lagi ditempat tinggalnya berdasarkan KTP, masing masing saksi dan 3 orang lagi saksi berada di luar kota.

Sehingga ke enam saksi tersebut tidak dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. pada senin (04/09/23). 


Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Bin Nursadi Als Jales untuk Menanggapi Mengenai Keterangan Saksi saksi yang tidak dapat hadir tersebut di anggap dibacakan. 



Dian ayu indra wardani S.H menyampaikan, "saya sebagai kuasa hukum dari Dedi Mulyadi bin nursadi alias jales mengenai pemanggilan saksi-saksi tersebut jika pemanggilan saksi tersebut memang dinyatakan sudah patut dan sudah yang ketiga kali kami minta supaya panggilan dengan upaya paksa kepada yang mulia majelis hakim. berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHAP, menyatakan bahwa dalam hal hal ini saksi tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangkal bahwa saksi tidak akan mau hadir maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan."ucapnya., 


 "Kami sebagai kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil secara paksa ke enam orang saksi tersebut dikarenakan keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan klien kami ini "jadi Kami memohon dengan amat sangat kepada jaksa untuk segera melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut.


"Menurut kami sebagai kuasa hukum jemput paksa ini diatur karena hukum tidak membenarkan proses keadilan in absentia yaitu dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan perkara tidak dapat dilakukan. 


Pemeriksaan saksi saksi di bacakan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 162 ayat 1&2 , saya selaku kuasa hukum dari saudara Dedi Mulyadi tetap menyatakan keberatan jika saksi saksi tersebut di anggap di bacakan, Menurut saya dengan adanya ketentuan pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 dalam KUHAP yang menempatkan keterangan sumpah pada tahap penyidikan disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah diucapkan di sidang maka validitas suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri ia alami dan ia lihat sendiri tentu akan kehilangan maknanya dan tidak dapat dilakukan Cross check atas kebenarannya. 


Lanjutnya, "Saya selaku kuasa hukum terhadap pasal tersebut dinilai mengabaikan Dua process of law hal tersebut karena semua bermuara pada validitas petunjuk bagi hakim dan mengurangi hak-hak atau kepentingan terdakwa dalam persidangan yang seharusnya memang dihadirkan keterangan saksi untuk menilai sah atau tidaknya dan validitas keterangan saksi tersebut. 


"Saya selaku kuasa hukum dari Dedi Mulyadi bin nursadi alias jales berpendapat unsur terpenting untuk mengkonfrontir suatu keterangan saksi sebagaimana diatur dalam pasal 165 ayat 4 kuhap menjadi tidak berarti ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya di mana keterangan saksi dibacakan tentulah diragukan validitas dan kebenarannya sepanjang tidak ada kesesuaian dengan alat-alat bukti yang lainnya tidak ada kesesuaian dengan para keterangan saksi-saksi yang lainnya kehadiran saksi itu berguna untuk menggali kebenaran materiil apabila keterangan saksi hanya dibacakan di dalam persidangan tanpa hadirnya saksi maka yang terjadi adalah kebenaran formal yang merupakan tujuan hukum acara perdata bukan tujuan hukum acara pidana."tegasnya., 



Terusnya, "Kebenaran materiil hanya dapat di peroleh melalui alat bukti berupa keterangan saksi dalam persidangan karena pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana dapat bertanya langsung kepada saksi dan menggali mengapa saksi mengetahui peristiwa tersebut alasan dari pengetahuannya sehingga sulit bagi saksi untuk berbohong. saksi-saksi yang tidak hadir dan keterangannya itu dianggap dibacakan menurut saya sebagai kuasa hukum itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa saya menilai hal tersebut rentan diselewengkan oleh jaksa penuntut umum sebab keterangan saksi tersebut tidak bisa dibantah saksi-saksi yang lain tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain tidak bisa ditanya oleh terdakwa bahkan hakim pun tidak bisa bertanya dan melihat ekspresi ketika orang tersebut memberikan kesaksiannya."tutupnya.,

Share:




MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba



Labels

Blog Archive