Tuesday, September 5, 2023

Pemkab Muba Bahas Persiapan Haornas ke- 40 Tahun 2023


SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba, menggelar rapat persiapan peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS)

ke-40 Tahun 2023, serta persiapan pelepasan Kontingen Porprov XIV dan Peparprov IV.


Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi dan diikuti oleh perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkab Muba yang berlangsung di Aula Lt.1

Dinas Pemuda

Olahraga dan

Pariwisata Kabupaten

Musi Banyuasin, Selasa (5/9/2023).


Pada kesempatan ini, Safaruddin  berharap OPD terkait agar dapat bekerjasama dengan baik. "Tolong OPD yang terkait untuk bekerjasama agar dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses,"tandasnya.


Sementara, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Muba Muhammad Fariz SSTP MM menyampaikan, jadwal pelaksanaan Haornas ke 40 akan dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023 di halaman kantor Bupati Musi Banyuasin.


"Di hari yang sama juga terdapat beberapa kegiatan diantaranya, akan dilakukan pelepasan Kontingen Porprov XIV dan Peparprov IV. Selain itu, untuk memeriahkan Haornas setelah jalan sehat dan senam bersama juga akan di meriahkan dengan pembagian doorprize, bahkan nanti juga akan ada beberapa macam jenis olahraga yang bakal di perlombaan. Terkait dengan kegiatan ini, kami mohon support dan dukungan bapak ibu dari OPD," tandasnya.

Share:

0 Comments:

Post a Comment





MUBA - Karena tidak senang dimarahi , Rusmin als Teguh (28) seorang pengangguran warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin ini tega menganiaya Evi Karinah (30) yang juga merupakan Ayuk kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (20/06/2023) sekira pukul 10.00 wib dirumah korban di rt 01 rw 02 Kelurahan Bayung Lencir Indah.

Korban Evi menderita luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews hari Sabtu (24/06/2023) membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

Antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung, mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri. jelasnya.

Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan  ditetapkan menjadi tersangka, demikian juga sebilah parang panjang yang digunakan untuk membacok korban sudah kami sita, sedangkan korban dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.

Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. tambah Bondan. 

Asian Games 2018


CPNS 2018


Lintas Muba

Berita Terbaru



Labels

Blog Archive